Pilkada Serentak Diundur Hingga Berakhirnya Pandemi Covid-19

7 Mei 2020 564

Array

Jakarta – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang rencananya digelar pada bulan September resmi ditunda. Hal ini seiring dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada pada 4 Mei 2020.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjelaskan, Perppu Nomor 2/2020 berisi tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Perppu 2/2020 ditetapkan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020. Penundaan yang disepakati DPR bersama Pemerintah itu didasari pada penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.

“Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dalam Perppu itu, kata Yasonna, dijelaskan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. Untuk itu, dalam Perppu tersebut diatur mengenai perpanjangan masa penundanaan Pilkada jika pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Bahkan jika sampai Desember pandemi COVID-19 belum berakhir, penundaan bisa diperpanjang. Penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR,” sambung Yasonna.

“Pemungutan suara Pilkada Serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemic COVID-19 belum berakhir,” kata Yasonna.

Dalam Perppu itu, Pasal 201 disisipkan satu pasal menjadi Pasal 201 A yang berbunyi:
(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat 6 ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1.

Pada Pasal 120 ayat 1 tercantum, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, (maka) dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
(3) Dalam hal pemungutan suara serentak pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam dan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR

(Net)

Array
bannerheader