Pilkada 7 Kabupaten/Kota di Sumsel Resmi Ditunda di Tahun 2021

1 April 2020 540

Array

Palembang, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 7 Kabupaten/Kota di Sumsel pada tahun 2020 ini resmi ditunda, penundaan ini sebagaimana keputusan bersama Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang secara bersama setuju Penundaan Pilkada 2020 dan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan tahun 2021.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana saat dikonfirmasi detiksumsel.com.

“Pilkada tahun 2020 dianggap berlangsung sampai tahapan penundaan sekarang dan nantinya tahapan akan dilanjutkan jika sudah ditetapkan hari pencoblosan baru, yang dinamakan pemilu lanjutan atau pilkada lanjutan. Jadi, Pilkada serentak di Indonesia khususnya di 7 Kabupaten/Kota di Sumsel resmi ditunda,” ungkapnya.

Baca Juga :   Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Bagikan Masker dan Hand Sanitaizer

Diketahui, adapun daerah yang mengadakan perhelatan pilkada serentak di Sumsel yaitu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara). Kemudian, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, dan OKU Timur.

Penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini berkaitan dengan permasalahan bencana Covid-19 atau virus Corona, dimana penundaan tersebut juga Komisi II DPR RI meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 merealokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.(fir)

Array
bannerheader