Jakarta – Koordinator Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, isi peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada yang menyebutkan Pilkada serentak digelar Desember 2020 adalah tidak realistis. Alasannya, wabah virus corona atau Covid-19 belum tahu kapan berakhir.
“Pertimbangan Desember itu, kurang realistis,” kata Ray di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Ray menanggapi terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Dia mengakui semakin cepat Pilkada serentak 2020 dilaksanakan, akan lebih baik daripada menunda terlalu lama
Penundaan terlalu lama itu akan berimplikasi cukup banyak, baik dari segi pembiayaan, jadwal atau agenda politik nasional seperti pilpres/pileg serentak 2022.
Belum lagi jika melihat psikologi pemilu yang terlalu mepet jaraknya antara satu pemilu ke pemilu lain. Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, perhitungan Desember menjadi sesuatu yang rasional.
Namun, syaratnya adalah wabah Covid-19 benar-benar selesai pada Juni atau Juli 2020. Hal itu agar empat tahapan Pilkada yang ditunda KPU bisa dilanjutkan lagi dan dimulai dari awal.
Namun, sejauh data yang ditampilkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, belum terlihat ada tanda-tanda akan selesai di Juni atau Juli. Bahkan sejauh yang bisa dilihat, kurva penderita positifnya stabil di atas 200 orang per hari.
“Dari data ini sulit membayangkan kurva penderita positifnya akan menurun sampai 0 dalam dua bulan ke depan,” jelasnya.
Ray juga melihat belum jelas standar aman wabah Covid-19 dari pemerintah. Sejauh ini, pemerintah belum memberi kriteria bahwa kondisi dianggap normal jika sampai pada tahapan tertentu.
“Dengan begitu, asumsi Pilkada digelar bulan Desember juga kurang jelas,” pungkasnya.