Musi Banyuasin – Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-9 tentang penyampaian hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap 6 (enam) Raperda Pemerintah Kabupaten Muba Tahun 2020.
Rapat dipimpin oleh Jon Kenedi, SIP.,M.Si selaku Wakil Ketua I DPRD, Irwin Zulyani, SH selaku Wakil Ketua II DPRD, Anggota DPRD dihadiri Beni Hernedi selaku Wakil Bupati Musi Banyuasin, Asisten Setda Muba, Dandim 0401/Muba dan Perangkat Daerah Muba
Sebelumnya telah dilaksanakan Rapat pembahasan Pansus I, II dan III DPRD bersama Perangkat Daerah terkait tentang 6 (enam) Raperda Pemerintah Tahun 2020 pada tanggal 11 dan 13 April 2020.
Berikut penyampaian hasil pembahasan Pansus I, II dan III DPRD antara lain :
Pansus I DPRD dengan Juru Bicara Muhammad Isa menyampaikan hasil laporan pembahasan atas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Perlunya Perda Pengarusutamaan Gender guna untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pansus II DPRD dengan Juru Bicara M. Amin, SH menyampaikan hasil laporan pembahasan atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Muba. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah Muba agar menertibkan Aset-aset barang Milik Pemerintah sehingga tidak di salah gunakan, menegaskan untuk menindaklanjuti perusahaan yang merusak jalan di Kabupaten Muba, agar seluruh barang milik Pemerintah untuk dipelihara & dijaga semaksimal mungkin, kejelasan status aset Pemerintah Muba, dapat memberikan kepastian hukum barang milik Pemerintah dan aset lainnya.
Pansus III DPRD dengan Juru Bicara Muhammad Yamin menyampaikan hasil laporan pembahasan atas Raperda tentang Penetapan 3 (tiga) Desa Persiapan yaitu Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi Desa Definitif, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung.
Berdasarkan Rapat pembahasan Pansus III DPRD maka Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh belum disetujui Pansus DPRD karena berdasarkan jumlah penduduk masih belum memenuhi syarat dan ketentuan Pemekaran Desa Persiapan. Dalam hal objek lelang yang tidak terjual melalui Keputusan Bupati Muba akan diserahkan ke Pemerintah Desa.
Seluruh Pansus I, II dan III DPRD Menyambut baik, menerima dan menyetujui atas 6 (enam) Raperda Pemerintah untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020.
Seluruh Pansus DPRD mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait yang telah berperan aktif dalam pembahasan 6 (enam) Raperda Pemerintah Tahun 2020 sehingga pembahasan dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Kepada Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait dan pihak terkait lainnya agar Mendorong, mendukung dan segera mensosialisasikan ke masyarakat Musi Banyuasin terkait 6 (enam) Raperda Pemerintah Tahun 2020 sehingga dapat bermanfaat, mengatasi permasalahan Hukum, dapat dilaksanakan dan diterapkan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.