SEKAYU, – Negara memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan tentang konvensi hak anak (KHA), mensosialisasikan hak anak kepada para pendamping anak yang melayani anak sehingga dapat terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi.
Untuk itu hari ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak, di Hotel Gambo dan Residence Sekayu, Senin (2/10/2023).
Pelatihan yang diikuti sedikitnya 100 orang pendamping anak dalam Kabupaten Muba ini dibuka oleh Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Bidang Adminstrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Drs Safaruddin MSi.
Pada kesempatan itu Drs Safaruddin MSi berharap pelatihan KHA ini mampu meningkatkan sensitivitas dan kepedulian para pendamping anak untuk bersama hadir dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Memiliki pemahaman dan landasan serta arah yang jelas dalam melakukan proses pendampingan yang didukung oleh SDM yang handal dan terlatih.
“Anak-anak, putra-putri kita sejatinya adalah manusia yang sama dengan orang dewasa, memiliki hak asasi yang butuh untuk diakui dan dihargai. Kita sebagai orang dewasa berkewajiban memberikan perlindungan pada anak terhadap diskriminasi, eksploitasi, ekonomi maupun seksual, kekerasan, penganiayaan dan sebagainya,” ujar Asisten III Setda Muba.
Dia menambahkan anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran yang bermutu sesuai potensi, minat dan bakatnya. Anak juga berhak atas pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan fisik dan mentalnya.
“Yang mendasari keberhasilan pembangunan kita dimasa depan, salah satunya tentu kita harus mendidik anak dari usia dini. Kalau anak kita terdidik memiliki kepercayaan yang baik, insyaallah masa depan Muba akan sejahtera dan pembangunannya berhasil,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas PPPA Muba Endang Dwi Hastuti SE MSi mengungkapkan tujuan diselenggarakannya pelatihan tersebut antara lain untuk memberikan pemahaman dan peningkatan komitmen, terkait perlindungan hak asasi anak dan hak anak demi kepentingan anak.
“Pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari (2-4 Oktober 2023). Adapun peserta berasal dari para pendamping anak, guru, penyedia layanan peradilan dari Pengadilan Negeri, Polres Muba, panti asuhan, perangkat daerah terkait, perwakilan desa, serta forum anak Muba,” pungkasnya.
Adapun narasumber pelatihan ini, yakni Konsultan KLA Kementerian PPA RI, Fasilitator Nasional Pengembangan KLA dan SPA Nanang Abdullah Chanang SSos, dan dari Bagian Hukum Setda Muba.
(Mang)