Terlibat Politik Praktis,Sekretaris Desa di Sanga Desa Diduga Langgar Aturan Pemilu

22 September 2024 29

Array

MUBA –  Sejumlah perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Sanga Desa diduga terlibat dalam politik praktis dengan secara terbuka mendukung salah satu calon Bupati Musi Banyuasin (Muba). Hal ini terlihat dari kehadiran mereka dalam acara konsolidasi yang diadakan oleh salah satu partai politik di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, pada Minggu (22/9).

Salah satu perangkat desa yang tampak menonjol dalam memberikan dukungan adalah TS, Sekretaris Desa Air Balui. TS secara terang-terangan menunjukkan dukungan dengan membentuk simbol tangan huruf “L” sebagai lambang dukungan kepada salah satu pasangan calon.

Dugaan pelanggaran ini membuat resah masyarakat. Sejumlah warga Kecamatan Sanga Desa mengungkapkan kekecewaan mereka atas keterlibatan oknum perangkat desa dan BPD dalam politik praktis yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyesalkan tindakan para oknum tersebut dan menuntut agar ada tindakan tegas dari pihak terkait.

“Kami mendesak Bawaslu Muba dan Panwascam Sanga Desa untuk segera memanggil dan mengusut tuntas kehadiran para perangkat desa dan anggota BPD dalam acara politik ini. Mereka harus bertanggung jawab atas keterlibatan mereka dalam politik praktis,” ujar warga tersebut.

Lebih lanjut, warga tersebut meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba dan Bupati Musi Banyuasin untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi oknum perangkat desa yang terlibat.

Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Selain itu, perangkat desa juga tidak diperkenankan menjadi bagian dari tim kampanye, sebagaimana diatur dalam ayat (3). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 494.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis, Ketua Panwascam Sanga Desa, Armada, belum memberikan jawaban resmi. Namun, staf Panwascam Sanga Desa, Veri Agusti, memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara tegas.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti, dan tidak ada pihak yang bisa mengintervensi kerja Panwas,” tegas Veri.

Sementara itu, TS, Sekretaris Desa Air Balui, yang diduga terlibat langsung dalam acara politik tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Kasus ini semakin memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perangkat desa dan BPD yang seharusnya netral dalam kontestasi politik, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap agar aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat menindak tegas pelanggaran ini demi menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

(Team)

Array
bannerheader