Sekayu – Kepolisian Resort Muba Unit Tipikor merilis Kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan wewenang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Anggaran 2018 pada Puskesmas Ngulak kecamatan sanga desa. Hal tersebut di ungkapkan Kanit Tipikor IPDA JON KENEDI SH, M.Si mewakili Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik dalam Release didampingi Paur Subbag Humas IPTU NAZARUDDIN, SE, Msi, Kamis, (13/08/2020) pagi tadi.
Jon mengatakan, Unit Tipikor telah menangani dugaan tindak pidana korupsi dengan menetapkan Satu Orang tersangka.
“SOLIHIN, SKM, MM (43), ASN fungsional umum pada puskesmas Ngakak” Ungkapnya.
Tersangka, Lanjut Jon, tersangka dijerat dengan Pasal 2,3,8,9 Undang – Undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Warga jalan sungai angit Kecamatan Babat toman ini, telah melakukan penyelewengan Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Anggaran 2018” Ujarnya lagi press release tadi.
Dalam releasenya Jon mengungkapkan, bahwa tahun 2018 Puskesmas Kecamatan Sanga desa Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan operasional Puskesmas menggunakan anggaran dana kapitalis jaminan kesehatan nasional (JKN) yang berasal dari dana SLIPA (JKN) tahun 2016 dan dana JKN tahun 2018 semula dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan sebesar 70% dan belanja operasional sebesar 30%.
Menindaklanjuti laporan informasi kegiatan tersebut sehingga tahun 2019 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Polres Musi Banyuasin berdasarkan laporan polisi telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 238.627.746,- (dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah).
Lalu pada tanggal 11 November 2019, SOLIHIN ditetapkan jadi tersangka selaku Kepala Puskesmas Kecamatan Sanga Desa, Kemudian tanggal 8 Januari 2020 di lakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum. Hari ini, Kamis (13/08/2020) dalam Pres releasenya dikatakan akan melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap 2 ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Tim penyidik kita akan mengikuti perkembangan fakta-fakta persidangan dan jika ada fakta yang baru akan di tindaklanjuti. kerugian negara Sebesar Rp. 238. 627.746,-” Tutupnya.
(ril/Malau)