Pengugat Hadirkan 2 Saksi Kembali
SEKAYU-Sidang Perkara Perdata Dugaan Penyerobotan Lahan Milik H.Sulaiman Bin Haji Abu Bakar kembali di gelar pada Selasa (19/9/2023) di Pengadilan Negeri Sekayu menghadirkan 2 saksi kembali dari sebelumya sudah menghadirkan 2 saksi juga yang di siapkan oleh pengguguat,sidang perkara perdata ini di ketuai oleh Hakim Pratama Madya Edo Juniansyah S.H
Pada sidang kali ini saksi yang di hadirkan oleh pengugat adalah Saksi 1 Ibnu dan saksi 2 Azhari Munir memberikan keterangan segala gamblang apa yang mereka tau dan mereka lihat
Menurut keterangan mawardi bin tarep Husnadi bin Nawawi sudah beberapa kali datang kerumah,untuk minta tanda tangan batas, waktu itu mawardi menjawab, saya tidak berbatasan dengan saudara, sudah dikasih tau,bahwa Yusup soleh(yusup jonget),tidak menpunpunyai tanah,selang beberapa hari datang lagi sekitar jam 6 sore saya dalam kedaan sakit,husnadi berkata, tolong ditanda tangan, perinta H. Rusli bin zainal, beliau sudah menandatangani kata husnadi,,jawab istri mawardi nanti bermasalah,nanti kamu masuk penjarah,jawab husnadi saya tidak akan bawa-bawa nama kamu,itu urusan saya, timpal husnadi bin nawawi
Begitu juga keterangan dari ibu sumarni istri nya almarhum Rusli bin zainal, bahwa tanah mereka tidak berbatasan dengan tanah Husnadi bin Nawawi,apabila didalam kesaksian dari saudara Husnadi bin Nawawi ada tangan almarhum Rusli bin zainal itu tanda tangan palsu (kata ibu sumarni)
Pada tahun 2020 saudara Brenhar asal dusun danau cala pinjam lahan pada Hj. Jamila binti H.Sulaiman dan berkebun cabai, pada tahun 2023 saudara Brenhar datang kerumah Hj. Jamila pada saat itu sdr/i Jamila tidak ada ditempat, lalu kami bertemu di rumah saudara Azahari,disitu la pertemuan antara Hj Jamila,Brenhar,Syamsul YS,dalam pertemuan tersebut, saudara Brenhar akan mengembali kan lahan tersebut
Pada saudara Hj. Jamila,, disitu la kami bukan surat pernyataan bahwa Brenhar akan mengembalikan lahan tersebut, dan ditandatangani oleh sdr Brenhar saudara,dan ditandatangani oleh Hj jamila disaksikan oleh sdr/i.Idup binti Rohim, dan zahari bin munir, dan saudara Ardani
Usai sidang kuasa hukum dari pengugat Nazori,SH dan Yurnellis SH memberikan keterangan kepada awak media bahwa sidang hari ini adalah penguguat syamsul menghdirkan 2 saksi lagi Ibnu dan Azhari munir saksi 1 ibnu menerangkan tanah neneknya masturorik berbatasan dengan tanah milik H.Sulaiman sebelah uluh berbatasan tanah milik musrik dan arbain dan sebelah depan berbatasan dengan bambang yang bambang beli dengan H.Sana iyah sedangkan saksi 2 Azhari munir menerangkan bahwa kronologis dia tau masalah tanah tersebut karena dia sejak tahun 1985 dia sudah tinggal disana kemudian saudara azhari mengetahui bahwa tanah itu memang milik H.Sulaiman,jadi intinya kedua saksi ini ibnu dan azhari munir tau persis bahwa tanah milik H.sulaiman sudah di jual terguguat 1 sobri katanya dulu tidak ada sengketa sekarang ada sengketa,”Jelasnya
(Mang)