SEKAYU- Lagi Polres Muba melalui Sat Res-Narkoba Polres Muba kembali berhasil mengungkap satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu-shabu.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda-Sumsel) melalui Polres Musi Banyuasin, AKBP. Siswandi,SIK, SH, MH,Melalui Sat-resnarkoba AKP.Agung Wijaya Kusuma,S,iK. membenarkan, bahwasannya Tim Satresnarkoba Polres Muba telah mengamankan satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu.
Dari Informasi yang di berikan masyarakat bahwa terdapat peredaran gelap transaksi narkotika Di rumah Sdr. IWABI Bin ZAINI (Alm) yang beralamat di Dusun V Desa Bukit Indah Kec. Plakat Tinggi Kab. Muba,Papar Kasat.
“Setelah di lakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka IWABI Bin ZAINI (Alm) Pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 15.00 Wib, alhasil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak 18 (delapan belas) paket dengan berat ± 3,84 gram brutto di simpan dalam sebuah cangkir plastik warna hijau, juga Berikut barang bukti lainnya yang diamankan yang telah diakui oleh tersangka
Agung menambahkan, Tersangka berikut BB 18 (delapan belas) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) Gram;
(dua) buah plastik klip bening,1 (satu) buah plastik warna putih;3 (tiga) buah cangkir plastik warna hijau;
Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);1(satu) Uunit Hp merk Realme warna hitam dengan No.Simcard :082268373920, No.IMEI : 868780050272259
Barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Muba,tegas agung dan diakui tersangka merupakan miliknya, lalu, tanpa mengulur waktu lagi TSK berikut BB dibawa ke Polres Mubauntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, imbuhnya.
“Untuk Pasal yang disangkakan Pasal PRIMER 114 ayat (1) SUBSIDER Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun atau penjara maksimal
(Mang)