Pilkada Muba : Dugaan Money Politic Yang di Lakukan Paslon Nomor 1

13 Oktober 2024 581

Array

 

MUBA– Kembali Badan advokasi Hukum Pasangan Calo Bupati dan wakil bupati muba Toha-Rohman menggelar konprensi pers atas dugaan money politik yang di lakukan paslon nomor 1,

Kepala Ops./ Kesertariatan, M..Andrean Saefudin didampingi rekan-rekan advokat yang tergabung di Badan Advokasi Hukum H. Toha.,SH-Rohaman menyampaikan perkembangan laporan Nomor: 09/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 di Bawaslu Kab. Musi Banyuasin yang telah di Register dengan Nomor :03/Reg/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 yang mana terlapor adalah Paslon Nomor Urut 1 Lucianty.

“Kami dari Badan Advokasi Hukum H.Toha.,SH- Rohaman,dalam kesempatan ini akan menyampaikan perkembangan laporan Nomor : 09/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 di Bawaslu Kab. Musi Banyuasin yang telah di Register dengan Nomor: 03/Reg/LP/PB/Kab/06.09/X/2024 atas dugaan money pilitic yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Lucianty secara terang-terangan dan viral di sosial media,

saat melakukan kampanye di Talang Piase, Kec. Lawang Wetan pada hari kamis 3 Oktober 2024.Yang telah terang benderang melanggar Pasal 73 ayat (4) c jo Pasal 187 A Udang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Udang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang dengan ancaman Pidana Minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun tegas M. Andrean”.

Dari informasi staff Bawaslu Musi banyuasin,dugaan pelanggaran itu sedang dalam proses penanganan Bawaslu bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dan untuk statusnya akan segera di sampaikan, menggingatkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Perbawaslu No. 9/ 2024

“Perhari ini kami mendapatkan informasi dari staff Bawaslu terkait register laporan atas dugaan money pilitic yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Lucianty sebagaimana kententuan Pasal 73 ayat (4) c,maka Bawaslu Kab. Musi Banyuasi dan Gakumdu agar segera menetapkan status laporan tersebut,yang jelas acaman Pidananya minimal 3 Tahun Penjara dan maksimal 6 tahun Penjara. Untuk rekan-rekan Komisioner Bawaslu agar bekerja secara objektif dan bertqanggung jawab atas Laporan yang kami sampaikan dan telah teregister,ungkap M. Andrean Saefudin”.

Sehingga Badan Advokasi Hukum H.Toha.,SH- Rohaman, akan terus mengawal proses dan laporan tersebut sebab selain acaman Pidana juga Paslon Nomor urut 1 berpotensi diskualifikasi jika terbukti memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada pemilih.

“Tentu Badan Advokasi Hukum H. Toha., SH – Rohaman, akan proaktif mengawal laporan kami,dan jika terbukti Paslon Nomor urut 1 melakukan dan memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada pemilih,maka berpotensi diskualifikasi sebagai Pasangan Calon, tegas M. Andrean”.

(Press Rilis)

 

Array
bannerheader