Pemkab Muba Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin
SUNGAI KERUH – Sebagai Upaya berikan pemahaman kepada seluruh stakeholder dan masyarakat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja Muba, melakukan sosialisasi tentang beberapa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang ada di Bumi Serasan Sekate, di Aula Kantor Camat Sungai Keruh, Senin (15/3/2021).
Sosialisasi tersebut dibuka langsung Bupati DR H Dodi Reza Alex Lic Econ MBA diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Yudi Herzandi SH MH, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa, penegakan Perda dan Pebup tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi penegakan ini diharapkan menjadi tanggung jawab bersama terutama kepala desa, tokoh masyarakat dan masyar.
“Dengan adanya sosialisasi peraturan daerah seperti ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan setiap peraturan daerah dan peraturan bupati yang ada di kabupaten Musi Banyuasin dan mengetahui bagaimana mekanisme penegakannya, dalam mewujudkan dan mendukung program Muba Maju Berjaya” ujarnya.
Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi, sebagai leading sektor Penegakan Perda dan Perbup yang juga sebagai pemateri pada sosialisasi ini, mengajak para perangkat desa bersama melaksanakan penegakan peraturan daerah.
“Penegakan Perda dan Perbup tidak bisa hanya bertumpu pada Satpol PP saja, oleh karena itu kami mengajak seluruh perangkat desa untuk sama-sama dalam pelaksanaan penegakan perda dan perbup seperti memberikan pemahaman kepada masyarakatnya mengenai peraturan daerah yang ada agar dalam penegakannya dapat berjalan lancar dan meminimalisir terjadi konflik,” ucap Haryadi.
Sementara Kabag Hukum Sekretariat Daerah Musi Banyuasin Romasari Purba SH, mengatakan Pemkab Muba memiliki program Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin.
“Selain itu kita memiliki website jdih.kabmuba, dengan mengakses website ini kita bisa mengetahui Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang ada di wilayah hukum Pemkab Muba,” tandasnya.
Adapun peserta sosialisasi tersebut berasal dari kepala desa (Kades), badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga perwakilan masyarakat (LPM) masyarakat se Kecamatan Sungai Keruh.
Sosialisasi mengenai substansi materi Perda dan Perbup yang dinarasumber langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Musi Banyuasin H Yudi Herzandi SH MH, Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba SH, Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi, Indita Purnama SSos MM Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan PPNS Satpol PP Muba serta dihadiri Camat Sungai Keruh Edy Heryanto SH.
(Ril/HK)