PALEMBANG– Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan mengadakan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, jumat 30/04/2021.
kedatangan para penggiat anti Korupsi di kantor Kejati Sumsel ini tidak lain untuk menyampaikan aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran korupsi beberapa instansi di kabupaten muba
Aksi mereka ini sendiri di terimah langsung oleh Haidirman perwawakilan dari kejati sumsel
Fadrianto TH, S.H. selaku koordinator Aksi ketika diwawancarai usai melakukan aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan, sehubungan dengan data temuan team serta informasi yang kami dapatkan tentang adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotimse di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 pada Dinas
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 dalam kegiatan
Pembangunan Masjid Raya Tanah Abang Kecamatan Batang Hari Leko, yang dikerjakan oleh PT. Apprilia Manju Bersama dengan nilai Kontrak sebesar Rp.9.831.729.000,00 .
Fadrianto menambahkan, lalu ada pemasangan Jaringan PDAM yang dikerjakan oleh PT.Sarana Palogada Abadi dengan nilai Kontrak Sebesar Rp. 4.647.992.000,00, rehab Pedestrian dan Jalur Hijau Jalan Kolonel Wahid Udin Kecamatan Sekayu yang dikerjakan oleh PT. Monodon Pilar Nusantara dengan nilai Kontrak sebesar Rp.9.692.961.000,00.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 dalam kegiatan Pembangunan Taman Depan Rumah Dinas Dinas Bupati yang dikerjakan oleh PT. Harapan Tri Guna dengan nilai Kontrak sebesar Rp.12.864.655.195,00,
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 dalam kegiatan
Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegitaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga Mark Up sebesar Rp.530.353.500,00
dugaan Mark Up Pembelian Peralatan dan Suku Cadang dalam Kegiatan Pemeliharaan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp. 591.068.527,00
Pembangunan 2 (Dua) Unit Jembatan Pada Ruas Jalan Desa Mendis Menuju Desa Muara Medak
tahun anggaran 2019 yang dikerjakan oleh PT. Citra Prasasti Konsorindo dan telah dibayarkan sebesar Rp. 35.329.219.800,00,
Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019 terkait dugaan KKN dalam Kegiatan Penyewaan Ambulans Jenazah untuk Pasien Umum
Fadrianto berharap, dalam Rangka Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan KKN di Indonesia secara umum dan Secara Khusus di Sumatera Selatan pada Kabupaten Musi Banyuasin
Serta dalam upaya melakukan Kampanye Anti Korupsi kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin , Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin.ujarnya
(Mang)