Kuasa Romaita Hukum Korban Resmi Daftarkan Gugatan PraPeradilan Di PN Sekayu

29 Agustus 2023 147

Array

Muba– Gugatan praperadilan resmi didaftarkan dan teregister di pengadilan negeri sekayu, sebagai alternatif permohonan untuk menguji tindakan upaya paksa yang dilakukan unit ppa polres muba apakah telah sesuai prosedur terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan status tersangka Romaita bin Abu yani, Selasa 29/08/23.

Masih berlanjut, Setelah kemarin membuat laporan pengaduan di propam polda sumsel, Tim kuasa hukum korban terus gencar cari keadilan bagi klien nya dengan bersurat ke berbagai pihak Utamanya Permohonan Pendampingan Tim LPSK, KomnasHam, Kompolnas, juga Permohonan pemantauan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Ditemui awak media usai mendaftarkan gugatan permohonan pra peradilan, Advokat Ruli Ariansyah SH didampingi rekan-rekan dari kantor hukum LKBH Muba mengharapkan kepada penegak hukum agar objektif dalam menangani perkara ini, Mengingat klien nya ini adalah korban penganiayaan yang saat ini berkas nya sudah naik di tingkat kejaksaan negeri muba.

“Ini merupakan bentuk upaya yang sangat sejalan dengan visi dan misi LKBH Muba dalam mencari keadilan, Membela orang-orang yang berhadapan dengan hukum untuk dan atas nama klien kami Romaita binti Abuyani yang haknya sebagai warga negara menurut hemat kami telah dilanggar”, tegas ruli’.

Tak berhenti disitu, dengan penuh semangat Ruli beberkan dihadapan awak media rasa keberatan nya terhadap peristiwa pada tanggal 25/08/2023 tanpa adanya undangan klarifikasi, pemberitahuan atau surat panggilan terhadap klien kami, tiba-tiba langsung dibawak oleh Unit PPA Polres Muba, dan sampai saat ini klien kami ditahan, Tutupnya”.

(SF)

Array
bannerheader