SEKAYU- Untuk Mengantisipasi dugaan banyaknya ASN Dan Kepala desa di Musi Banyausin yang telibat politik praktis cendrung memihak ke salah satu paslon Badan advokasi Toha-Rohman menyurati DPRD Muba Untuk dilaksanakanya Rapat dengan pendapat (RDP),dan akhirnya DPRD Muba Merespon surat tersebut dan hari ini senin (11/11/2024) rapat di gelar di dprd muba
Rapat tersebut berlangsung di ruang Fraksi PKB DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang langsung di komandoi oleh ketua komisi 1sendiri Idra Kusuma Jaja,S.H.,M.Sihadiri oleh Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua Ketua III DPRD Edi Pramono, Wakil Ketua Komisi I DPRD Andri Septa, S.H, Sekretaris Komisi I DPRD Me’en Saputri, S.E, Anggota Komisi I DPRD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, BKPSDM, KPU, Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Badan Advokasi Hukum H. M. Toha, S.H. dan H. Rohman beserta Staf
Dalam rapat tersebut Indra Kesuma Jaya Ketua Komisi I DPRD Muba mengingatkan di moment Pilkada Tahun 2024 ini agar mengedepankan asas kebersamaan,harmonisasi, persatuan dan kesatuan.”Terkait dengan kondisi dinamis Pilkada serentak di Kabupaten Musi Banyuasin diharapkan agar ASN di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin dan Kepala Desa beserta jajarannya bersikap netral dan tidak memihak ke salah satu paslon dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 nanti,jika terbukti ada asn ataupun kepala desa yang berani cawe-cawe kami dari komisi 1 dprd muba tidak segan-segan akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk di berikan sangsi tegas atas pelangaran,bahkan sangki pemecatan bahkan pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” Jelas Indra kepada Wartawan usai Rapat Dengar pendapat
Sementara itu, Kepala Ops.dan Keseketariatan Badan Advokasi Hukum H. M.Toha., SH – Rohman, M. Andrean Saefudin mengingatkan Agar Inspektorat, BKPSDM,dan Kepala Dinas lainya utamanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar bekerja dan melayani masyarakat dengan baik sebagai Pelayan Publik dan tegak lurus pada aturan serta menegaskan larangan-larangan berpolitik praktis dan aktif kepada semua Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami dari Badan Advokasi Hukum H. M. Toha.,SH – Rohman di Rapat Dengar Pendapat yang Terhormat ini secara tegas menyampaikan dan/atau mengultimatum pada 6. 527 ASN, 5.000 an P3K, dan 8.000 Pegawai non ASN dan P3K yang di Naungi BKPSDM agar menjaga Netralitas nya dan silahkan gunakan hak pilihnya.” Tegas M. Andrean.
Lebih lanjut, Andre menjelaskan bila setelah di Ingatkan di forum ini dan ditemuan masih banyak ASN, Kepala Desa atau bahkan Penyelegara bahwa jika telah ternyata ada terbukti. Ada Kepala Dinas, Kepala Bidang,Camat dan Kepala Desa dan Lurah serta penyelengara masih tidak mengikuti dan mengindahkannya.
Maka kami akan tempuh upaya hukum baik itu Adminitrasi, Etik bahkan tidak menutup kemungkinan Pidana nya juga sebagai mana UU,PP dan Perbub mengatur serta kesepakatan- bersama yang telah ditanda oleh Kementrian dan Lembaga terkait soal Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 ini,Khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin mohon kesedianya dan perkenanya juga untuk Inspektorat mengawasi nya secara nyata jangan nunggu bola terhadap siapapun ASN dan Kepala Desa yang “Kreatif dan Cawe-Cawe” tanpa panda bulu siapapun itu. Termasuk kami ingat juga kepada 7. 168 KPPS yang baru di Lantik
Kami dari Badan Advokasi Hukum H. M. Toha., SH – Rohman mengucapkan ucapkan selamat menjalan amanah dan jaga suara serta kesehatan ingat kalian Petugas KPPS bukan tim sukses Paslon tertentu mari kita Wujudkan Demokrasi di Kabupaten Musi Banyuasin yang lebih baik dan Jaga Integritas Pilkada Muba 2024 serta untuk Kepala Desa dan juga Lurah kami tegaskan Resiko di Tanggung Pelaku. Pungkas, Andre.
(MC)