Musi Banyuasin – Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jirak Jaya yang melaksanakan operasi yustisi prokes penggunaan masker di Pasar Desa Jirak, Rabu (21/9/20).
Hal tersebut dilaksanakan dalam rangkah menerapkan Peraturan Bupati Muba Nomor 67 Tahun 2020 tentang menjalanakan protokol kesehatan dan pola hidup sehat.
Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra mengatakan operasi yustisi yang dilakukan pada hari ini bertujuan mengimbau masyarakat tentang penting penggunaan masker. Selain itu sosialiasi dan sanksi yg akan diberlakukan sesuai Perbup 67 Tahun 2020.
“Alhamdulillah, pada operasi yustisi di Pasar Jirak tepatnya di Desa Jirak masyarkat sudah mulai sadar betapa pentingnya menjaga diri dengan mengenakan masker. Pedagang pasar pun sudah menerapknnya seperti menggunakan masker dan mencuci tangan bila sudah bertransaksi,”kata Yudi.
Lanjutnya, pada kegiatan tersebut pihaknya memberikan reward kepada masyarakat yang memiliki kesadaran memakai masker dengan memberikan pelayanan kesehatan ditempat berupa tenai darah, cek kadar gula dan cek kadar kolestrol.
“Bagi yang mematuhi prokes kita memeberikan penghargaan dengan pengecekan kesehatan secera gratis. Namun, ada juga masyarakat yang masih membandel, dimana terdapat 2 orang tidak membawa masker dan 1 orang membawa masker tetapi tidak dikenakan. Mereka kita berikan hukuman push up dan bernyanyi, selanjutnya kita berikan masker,”ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Keruh, IPTU Darmawansyah, menambahkan setelah mendapatkan perintah langusng dari Kapolri dalam melajakan peratuan pemeritah daerah di wilayah masing – masing dalam menindak para pelanggar protokol pihaknya melakukan sosialiai dan tindakan terhadap pelanggar.
“Sesuai intruksi Kapolri dalam melakukan sosialiasi prokes, kita jajaran Mapolsek Sungai Keruh terus melakukan sosialiasi di wilayah Kecamatan Sungai Keruh dan Jirak jaya. Sejauh ini masyarakat sudah memathui prokes, namun masih ada yang melanggar jadi kita memberikan peringatan untuk selalu menggunakan masker,”ungkapnya.
(Rudi Hartono)