Kajari Muba, Kuatkan Pemahaman ke Aparatur Desa

17 Maret 2021 455

Array

Sekayu- Upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran atau dana desa yang dapat berujung praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), diajarkan secata langsung oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba).Dimana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba dan Kejari Muba melaksanakan kegiatan pelatihan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021, Rabu (17/3/21).

Kajari Muba, Marcos MM Simare Mare, SH MHum melalui Kasi intel kejari Muba Abu Nawas SH. MH, mengatakan kejaksaan Muba pada prinsipnya selaku aparat penegak hukum (APH) diminta atau tidak diminta wajib untuk menyampaikan penyuluhan baik itu kepada kepala desa, perangkat desa,  tokoh Agama, tokoh pemuda , dan tokoh masyarakat .

“Pada prinsipnya kita Kejari Muba siap membantu perangkat desa dalam melakukan pengelolaan dana desa dengan baik dan benar, sehingga terhindar dari prakter KKN,”kata Abu Nawas, ketika dibincangi, Rabu (17/3/21).

Lanjutnya, pada prinsipnya pengelolaan dana desa harus sesuai dengan pertanggungjawaban dan sesuai dengan ketentuan dan benar dalam penggunaannya.

“Biasanya banyak ditemukan dilapangan ada perangkat desa yang menyampaikan bahwa penggunaan dana desa sudah sesuai. Namun, kenyataan perunjukannya tidak mengakomodir keinginan masyarakat itu sendiri, sebagai contoh pembangunan jalan tetapi jalan tersebut tidak pada tempt dan kebutuhan masyarakat,”tegasnya. 

Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya penyuluhan ini bersenergi dengan dinas PMD , kades dan camat dengan penggunaan dana desa ini fungsinya sesuai dengan peruntukannya benar dan jelas sesuai dengan tepat sasaran.

“Kedepan kita berharap antara perangkat desa dan Kejari Muba dapat bersinergi untuk membangun desa itu sendiri, dan setiap kegiatannya pertanggungjawaban tentang aset, kearsipannya harus kompak mengelolah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan agar tidak saling curiga dan mencurigai,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi, menambahakan kegiatan tersebut di laksanakan berdasarkan Surat edaran mentri dalam negeri nomor :  188.345170SJ tanggal 17 September 2020 tentang Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Pedoman Penyusunan APBDDes tahun 2021 dan Penguatan Peran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam  Pembangunan Desa.

Peraturan Bupati nomor 179 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, dan Peraturan Bupati no 1 tahun 2021Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin tahun Anggaran 2021

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk tertib administrasi dan meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam memahami tugas dan fungsi. Serta pertanggungjawaban dalam penggunaan dana desa sehingga terhindar dari persoalan hukum,”ungkapnya.

(Ril/HK)

Array
bannerheader