Ingatkan ASN Muba untuk Hindari Liburan ke Luar Kota

24 Oktober 2020 435

Array

Sekayu – Pada 28 Oktober-1 November 2020 mendatang akan dihadapkan dengan libur Cuti Bersama sebagaimana ditetapkan berkenaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020.

Mengantisipasi terulang peningkatan trafic penularan wabah COVID-19, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs Apriyadi MSi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2175/KES/IX/2020 tentang Kewaspadaan dan Antisipasi lonjakan penyebaran kasus COVID-19 pada libur dan cuti bersama. Mengingatkan khususnya kepada ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk menghindari aktifitas liburan ke luar kota.

“Selama masa libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan dilingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri menghadapai potensi bencana Hidrometerorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediski BMKG,” ujar Apriyadi.

“Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR alau Rapid tes atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi,” tambahnya.

Dikatakan Apriyadi, dalam pelaksanaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan COVID-19.

Lanjutnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kecamatan, Kepala Desa/Lurah untuk bekerjasama dan tetap konsisten dan terencana melakukan operasi yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pola hidup masyarakat yang sehat, displin dan produktif di era kebiasaan baru COVID-19 di Kabupaten Musi Banyuasin secara masif.

“Kemudian, Satuan tugas penanganan COVID-19 kecamatan, desa/kelurahan untuk tetap memastikan ketersediaan sarana CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir di tempat dan fasilitas umum,” ulasnya.

“Camat, Kepala Desa dan Lurah berkerjasama dengan Forkopimcam untuk tetap melarang dan tidak memberikan rekomendasi semua bentuk kegiatan yang dapat mengundang keramaian massa yang berpotensi untuk terjadinya penularan COVID-19,” lanjutnya.

Sebelumnya, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Muba menegaskan agar kepada seluruh masyarakat Muba untuk tetap patuh pada protokol kesehatan dan menggunakan masker. “Semua harus disiplin, kalau tidak mau kembali ke zona merah lagi,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Kabupaten Muba sempat mengalami lonjakan peningkatan trafic kasus konfirmasi positif dan masuk kategori zona merah dan terhitung pada 18 Oktober 2020 Muba sudah masuk kategori zona orange

Hal ini didasari dengan signifikan turunnya kasus terkonfirmasi positif dan penambahan kasus sembuh yang sangat masif di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Herryandi Sinulingga AP mengajak masyarakat dan seluruh elemen masyarakat di Muba untuk bersatu padu disiplin mematuhi 3 M.

“Selalu meminimalisir kerumunan dan social distancing dan terpenting selalu menggunakan masker saat berada di luar ruangan,” tegasnya.

Kadin Kominfo ini mencatat, hingga 23 Oktober 2020 ada sebanyak 388 kasus terkonfirmasi COVID-19 di Muba yakni diantaranya 301 kasus sembuh, 15 meninggal dunia, dan 72 yang masih dirawat.

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 23 Oktober 2020 tercatat ada sebanyak 410 ODP 2 selesai pemantauan masih dipantau 408 orang, 1.085 kontak erat 988 kontak selesai pemantauan 97 kontak erat yang masih dipantau, 172 PDP 5 proses pengawasan 148 selesai pengawasan.

 

Array
bannerheader