BANER MUBA MAJU LEBIH CEPAT

Haji Halim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino

- Daerah

Monday, 10 March 2025 09:52 WIB

H.HALIM

PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan pengusaha ternama asal Palembang, Kemas H Abdul Halim Alim atau yang dikenal dengan nama Haji Halim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Betung-Tempino tahun 2024. Setelah penetapan status tersangka, Haji Halim sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pakjo Palembang pada Senin (10/3/2025).

Sebelumnya, Kejari Muba juga menetapkan AM sebagai tersangka pada Kamis (6/3/2025). AM berperan dalam pengurusan dokumen ganti rugi lahan untuk proyek jalan tol tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, AM langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Haji Halim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada waktu yang sama, namun ia tidak menghadiri jadwal pemeriksaan.

"Alasan menolak pertama adalah kondisinya yang kurang siap untuk memberikan keterangan karena kesehatannya sedang menurun," ujar Kasi Pidsus Kejari Muba, Roy Huffington Harahap. Meski demikian, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Haji Halim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025. "Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di Rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025. Hingga saat ini, ada 15 saksi yang telah diperiksa," jelas Roy.

Dipicu Informasi Upaya Menghancurkan Tanda Bukti Transfer Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT SMB, perusahaan milik Haji Halim, pada November dan Desember 2024. Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kabupaten Muba.

Dokumen ini digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk memperoleh ganti rugi lahan pembangunan Tol Betung-Tempino Jambi. Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Lahan Tol Betung-Tempino, Pengusaha Palembang Halim Alim Langsung Ditahan Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Haji Halim bukan pemilik sah tanah tersebut.

Hal ini diperkuat dengan pengumuman Panitia Pengadaan Tanah dalam Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan (Nomor 285/500.16.06/X/2024) tertanggal 31 Oktober 2024 dan Daftar Nominatif Desa Simpang Tungkal (Nomor 343/500.16.06/XII/2024) tertanggal 6 Desember 2024.
Akibat kasus ini, proyek pembangunan Tol Betung-Tempino mengalami penundaan.

Share

Berita Lainnya

Rekomendasi untuk Anda

IMG-20240913-WA0196-scaled

Tag Terpopuler

# Headline
# he
# Heat

Berita Terpopuler

Advertorial

Berita Lainnya

Pendidikan

Rekomendasi Untuk Anda