Musi Banyuasin – Rabu 04/08/2021. Kasus Duga’an pelecehan seksual yang menjerat oknum ASN asal Muba ADC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada hari senin 01 Februari, 2021 di puskesmas Bukit selabu kecamatan Batang Hari Leko, hari ini di sidangkan kembali untuk kedua kalinya, dengan Agenda Pemeriksaan Saksi-saksi di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 10: 30 Wib
Persidangan Masih di lakukan secara Virtual atau Daring” mengingat pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung,Di Pengadilan Negeri sekayu Persidangan di hadiri oleh Hendra Halomoan,S.H.,M.H, selaku Hakim Ketua, Hakim kedua Edo Juniansyah S.H dan Hakim ketiga Arif Herdianto Kusumo S.H, M.H Hadir juga pengacara dari Terdakwa ADC’ Rico Roberto, S.H. Cs.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat S.H.MM, mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Sekayu, Bersama 3 Saksi dan terdakwa ADC mengikuti sidang ini dari Lembaga Pemasyarakatan kls.II.B. sekayu Musi Banyuasin
Saat di wawancarai awak Media’ Hakim Ketua Hendra Halomoan, S.H.,M.H, melaui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, S.H.,M.H mengatakan, Untuk sidang hari ini agendanya pemeriksaan 3 orang saksi yang ada saat kejadian berlangsung
Kemudian di tanyakan juga saksi-saksi tersebut oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum, Majelis menanyakan Hal – hal yang berkaitan dengan kejadian tersebut, seperti ada kejadian apa, kapan kejadiannya, apakah mereka melihat dan seperti apa kejadiannya,
Masih ujar Arif, sidang ditunda satu minggu lagi karena masih ada 3 saksi lagi yang belum di periksa.
(Mang)