Musi Banyuasin – Kebijakan pembangunan Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada empat prioritas daerah yaitu, Peningkatan ketahanan ekonomi rakyat untuk penurunan kemiskinan, Peningkatan kualitas SDM yang prima dan religius, Penguatan dukungan infrastruktur untuk perekonomian dan pelayanan dasar yang berwawasan lingkungan, dan Pemantapan kinerja aparatur dan birokrasi.
Demikian disampaikan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin pada Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan I Rapat ke-24 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Raperda tentang APBD (R-APBD) Kabupaten Muba TA 2022 dan 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba tahun 2021 oleh Pengusul, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (4/10/2021).
Dikatakan Bupati Dodi Reza, Anggaran pendapatan daerah TA 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp 3.209.005.733.000,.
“Guna terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan beberapa sektor unggulan pendapatan dari bagi hasil pajak dan SDA serta PAD akan terus dipacu secara maksimal dalam rangka peningkatan sumber dana untuk membiayai pembangunan,”ucap Dodi.
Kepala daerah Inovatif se-Indonesia ini juga memaparkan, belanja daerah TA 2022 diarahkan kepada, Memenuhi kebutuhan belanja pegawai termasuk rencana kenaikan gaji PNS dan penerimaan/penambahan CPNS dan PPPK, Melanjutkan adanya tambahan penghasilan PNS, Menampung belanja operasional setiap Perangkat Daerah, Pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis yang berkualitas dan merata, Program/kegiatan untuk penanggulangan kemiskinan dalam rangka penurunan angka kemiskinan
“Kemudian Peningkatan kualitas jalan melalui pemeliharaan jalan dan jembatan, infrastruktur dasar perumahan, pemukiman dan sanitasi. Program/kegiatan penunjang prioritas belanja daerah pada organisasi perangkat daerah, serta Menampung alokasi Anggaran Dana Desa (ADD),” paparnya.
Dodi menyebutkan, secara umum Rencana Anggaran Belanja Daerah TA 2022 yaitu, Belanja Operasi Besar Rp 2.115.018.164.922, Belanja Modal sebesar Rp 593.505.673.332, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 2.500.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp 263.393.643.700, sehingga total belanja sebesar Rp 2.974.417.481.954.
“Belanja tersebut di alokasikan ke dalam beberapa urusan yaitu, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari bidang pendidikan sebesar 20,62%, kesehatan sebesar 18,70%, PUPR 15,13%, Perkim 1,72%, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sebesar 1,70% dan Sosial sebesar 1,01%, Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar 11,30%, urusan pemerintahan pilihan yang terdiri dari Bidang Kelautan Perikanan, Bidang Pertanian, Perdagangan dan perindustrian sebesar 4,17%, unsur pendukung yang terdiri dari Sekretariat daerah dan Sekretariat DPRD 7,93%, unsur penunjang yang terdiri dari perencanaan, keuangan dan kepegawaian sebesar 13,35%, unsur pengawas 0,97%, unsur kewilayahan terdiri dari kecamatan sebesar 2,90% dan unsur pemerintahan umum sebesar 0,50%,”jelasnya.
Dodi menyimpulkan bahwa RAPBD Kabupaten Muba TA 2022 yaitu, Anggaran Pendapatan sebesar Rp 3.209.005.733.000,- Anggaran Belanja sebesar Rp 2.974.417.481.954,- Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 45.000.000.000,- Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 279.588.251.046,- sehingga total Rancangan APBD TA 2022 sebesar Rp 3.254.005.733.000,-.
“Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2022 menganut surplus anggaran sebesar Rp 234.588.251.046, surplus anggaran ini dimanfaatkan untuk pengeluaran pembiayaan,”pungkasnya.
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Muba, A Rahman Senen menyampaikan dua Raperda prakarsa yaitu, pertama Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dan Kedua Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Jangkauan dan arah pengaturan dalam Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ialah, Mengatur peran dan fungsi Pemkab, Perangkat Daerah, dan instansi terkait, sektor swasta serta masyarakat dalan melakukan upaya pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan lahan, serta penanggulangan perusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup,”jelasnya
Lanjut Senen, Mengatur peran dan fungsi aparatur penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum baik terhadap perorangan maupun korporasi yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan. Mengatur peran dan fungsi Pemkab, Organisasi Perangkat Daerah, dan instansi terkait, sektor swasta serta masyarakat dalan melakukan upaya pemulihan lingkungan hidup akibat terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan.
“Raperda selanjutnya tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, ada beberapa keuntungan yang diterima oleh masyarakat bila memiliki kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual diantaranya, pengetahuan mengenai hak seseorang atas suatu karya intelektual miliknya yang mungkin selama ini tidak terpikirkan mengandung nilai ekonomis yang harus mendapatkan perlindungan hukum,”paparnya.
Selanjutnya, pemahaman hak kekayaan intelektual yang menyeluruh dan efektif akan dapat mendorong para inventor dalan negeri maupun luar negeri untuk mau menanamkan invensi dan alih tehnologinya, kemudian dapat membuat seseorang menjadi jujur dan adil terhadap karya cipta maupun invensi milik orang lain sekaligus memunculkan sikap untuk melindungi konsumen ataupun masyarakat pengguna hasil produksi dari hak kekayaan intelektual.