JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di Rutan KPK pada Gedung ACLC KPK sejak Sabtu (16/10/2021).
Selain Dodi, KPK menahan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. “Untuk keperluan proses penyidikan,
tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.
Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar oleh Suhandy agar perusahaan milik Suhandy memenangkan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin. “Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU,” kata Alex.
(kompas.com)