Dodi Reza di tetapkan tersangka oleh KPK

16 Oktober 2021 314

Array

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di Rutan KPK pada Gedung ACLC KPK sejak Sabtu (16/10/2021).

Selain Dodi, KPK menahan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur yakni Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. “Untuk keperluan proses penyidikan,

tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu.

Alex mengatakan, Herman ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
 
“Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing,” kata Alex. Adapun Dodi, Herman, Eddi, dan Suhandy ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat (15/10/2021).

 

Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar oleh Suhandy agar perusahaan milik Suhandy memenangkan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin. “Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU,” kata Alex.

(kompas.com)

 

Array
bannerheader