MUBA- Tidak henti hentinya jajaran kepolisian Polres muba berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu Polisi Sektor (Polsek ) Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin berhasil menggalkan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Jambi tepatnya di depan Indomaret dusun Srimaju kelurahan Bayung Lincir kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin pada, Sabtu( 20/ 06/2020).
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.I.k didampingi Waka Polres Kompol Irwan Andeta S.I.k Kasat Narkoba AkP Dedy Heryanto.SH, Kapolsek Bayung Lincir AKP Jon Roni Hasibuan SH kanitres Bayung Iptu Dedi SH dalam Press Rilisnya, Selasa( 23/06) di halaman Polres Muba mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, mendengar informasi tersebut Kapolsek Bayung Lencir, AKP Jon Roni Hasibuan SH langsung bergerak cepat.
” Berbekal informasi tersebut Kapolsek Bayung Lencir bersama anggota melakukan lidik terhadap keberadaan tersangka Fikri Zulkarnain bin Umar (50) warga dusun II desa Darmo kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim, dan tersangka pada saat penangkapan tepat berada didepan Indomaret RT 12 dusun Srimaju kelurahan bayung Lencir kecamatan Bayung Lencir dan langsung dilakukan penangkapan ,” kata Kapolres Muba.
Lanjut kapolres , pada saat itu juga dilakukan Penggeledahan terhadap tas tersangka dan ditemukan 1 buah Paket yang dibungkus Kantong Plastik berlakban putih yang berisikan serbuk kristal warna putih bening. Diduga serbuk kristal putih tersebut adalah sabu-sabu dengan berat 1.020 Gram.
” Barang Bukti diduga Sabu tersebut bernilai Lebih kurang 1 Milyar Rupiah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti Diamankan dan dibawah ke Mapolsek Bayung Lencir untuk dilakukan Proses penyidikan,” jelas Kapolres Muba.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi awal bahwa tersangka mengambil barang bukti tersebut dari Pekan Baru, dan ini kali keduanya dia membawa barang tersebut. Pertama, sekira Mei 2020 sebanyak 1.200 gram dan berhasil lolos.
” Dari keterangan tersangka, bahwa ia akan mengedarkan barang tersebut di daerah Muara Enim dan Kabupaten PALI Provinsi Sumsel. Tersangka kita tangkap tidak ada hubungannya dengan tersangka sebelumnya pada saat menggelar kegiatan KRYD diwilayah Bayung Lencir,” jelas Kapolres.
Terakhir Kapolres menambahkan, Ini adalah Jaringan yang berbeda, dalam dua minggu terakhir ini berhasil mengungkap 3 kg Sabu.dari hasil ungkap kasus ini lebih kurang 4.000 anak bangsa berhasil kita Selamatkan.
” Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman seumur hidup dan Hukuman mati,” tegas Kapolres yang akrab dengan awak media.
(Laporan Kemalau)
Editor Herlin Koisasi