MUBA- Polisi menahan Seorang Pria bernama M Topik (34) Buruh PT Pinago Utama usai melakukan pencurian emas dan sejumlah uang di dalam dompet milik Tumiyem (40), ketika sedang melaksanakan shalat subuh bersama penumpang lainnya, Rabu (15/07/20).
Sebelumnya sekitar pukul 08.00 WIB, saat para penumpang turun dari mobil travel Lampung – Babat Toman hendak sholat subuh bersama, korban pun meninggalkan Tas dan dompetnya didalam mobil travel .
Awalnya korban tidak menyadari bahwa Dompet miliknya sudah dalam posisi terbuka saat di periksa, setelah mobil berjalan kembali. Korban pun sempat terkejut ketika barang miliknya serta isi dompet tak ada lagi isinya, mengetahui hal tersebut Tumiyem langsung mengarahkan sopir agar berhenti di Pospol Sungai Angit untuk melaporkan kejadian yang di alaminya.
“Korban ini turun dari mobil travel langsung melaporkan ke personil kita yang di pospol sehingga saat dilakukan penggeledahan pada para penumpang. Satu penumpang, saat digeledah ditemukan barang milik korban,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH.didampingi Kanit juharmen SH.MSi
Sementara itu, Topik yang sehari – hari berprofesi buruh di PT. Pinago utama langsung mengakuinya telah mengambil barang milik korban yang merupakan warga Dusun IV desa Sungai Angit Kecamatn Babat Toman dari dalam tas korban yang di tinggal di mobil travel.
Pelaku saat ini masih dalam proses tahap penyidikan di Mapolsek Babat Toman, akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Sementara barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.800.000,- dan gelang emas motif padi 1 suku juga telah di amankan pihak kepolisian.
(Ril/Malau)