Muba– Pemerintah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin yang dipimpin Camat Demoon Hardian Eka Suza sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 67 Tahun 2020, tentang wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Protokes) Corona Virus Desease 2019. Sabtu(10/10).
Dalam Peraturan bupati apabila melakukan pelanggaran akan didenda Rp. 20.000/ orang. dan sanksi berupa teguran lisan atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi.
Meski dihari liburpun, hal itu tidak membuat Demoon Hardian kehilangan semangat untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa yang ada di kecamatan Lais.
“Tidak ada istilah libur maka kami dari Kecamatan Lais bersama Kapolsek, Babinsa, Kepala Puskesmas, karang taruna Kecamatan Lais, hingga Kepala Desa bersama mensosialisasikan Perbup Nomor 67 tahun 2020 tersebut,” kata Demoon.
Lanjut Demoon, kegiatan itu dilakukan dengan cara berkeliling kampung dan menyampaikaan kepada warg, terutama di areal pasar baik pedagang maupun pembeli guna terus mematuhi Protokes.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah menyadari bahaya penyebaran wabah Covid-19 ini, rata-rata warga sudah memakai masker, memang ada satu atau dua orang warga yang tidak memakai masker,” Pungkasnya.
Memang di Kecamatan Lais ada seorang warga yang terkonfirmasi positif sekarang dalam perawatan.
“Insyaallah akan segera sembuh dan kami yakin apabila warganya mematuhi Protokes maka Kecamatan Lais ini akan memasuki zona hijau,” Ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Karang Taruna Kec. Lais Ahmad Fauzi, mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi Perbup Nomor 67, selain itu ia juga mengajak masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih.
“Kalau keduanya diterapkan maka InshaAllah kita terhindar dari Pandemi tersebut,” Tutupnya