MUBA- Buron selama dua puluh tiga bulan, akhirnya sekitar pukul 16.00 WIB Elwani (53) Pelaku penembakan Selmi (28) diciduk Unit Reskrim Polsek Babat Toman dari tempat persembunyiannya, Senin (08/06/2020).
Elwani merupakan warga Dusun I Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Juharmen SH MSi, . Pelaku di tangkap atas penganiayaan berat sehingga korban Selmi (28) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Lais Kab. Muba mengalami luka – luka yang cukup serius pada Senin 02 Juni tahun 2018 lalu.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan tersebut telah lama dicari pihaknya, namun berhasil diringkus setelah diketahui tempat persembunyiaannya.
“Pelaku ini merupakan DPO kita dalam kasus penganiayaan berat selama 23 bulan ini, tapi terus menerus dilakukan penyelidikan akhirnya kita mengetahui pelaku berada di rumah anaknya,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa dirinya telah menganiaya dengan cara menembakkan Senjata Api Rakitan kearah korban sebanyak satu kali hingga mengalami luka cukup berat pada bagian leher sebelah kiri, Bahu sebelah kiri dan Pipi sebelah kiri.
“Motif pelaku menganiaya karena, pelaku kesal pada korban yang telah melepaskan perangkap monyet didalam kebunnya. Sehingga saat ditegur pelaku, korban menantang untuk menembaknya. Pelaku yang emosi melepaskan satu kali kerah korban. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Babat toman guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
(Ril/Malau)