Musi Banyuasin – Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 13 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum merupakan produk dan aksi nyata Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama legislatif dalam melindungi semua warga Muba tanpa perbedaan
Perlindungan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dari Perda Bantuan hukum dilakukan dengan program bantuan hukum gratis melalui lembaga bantuan hukum (LBH) yang bekerjasama dengan Kabupaten Muba, dan Kerjasama dengan PPDI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) Muba dan Pengadilan Negeri Agama,” ungkap Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang bertajuk “Perlindungan Hukum Bagi Disabilitas Wujud Aksentuasi “Equality Before The Law” dalam rangka Mewujudkan Birokrasi Bersih Melayani” secara virtual, di Goest House Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (5/7/2021).
Dalam Webinar yang diikuti 80 orang hadir langsung di UIN Raden Fatah Palembang dan 300 orang secara virtual ini, Dodi menyampaikan perlindungan hukum bagi disabilitas dalam rangka mewujudkan birokrasi bersih melayani, Pemerintah Kabupaten Muba memberikan perhatian khusus bagi kaum difabel dari berbagai aspek.
Kemudian, Bidang Ketenagakerjaan, adalah MoU dengan BUMN, BUMD, swasta dan organisasi kemasyarakatan dibidang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal penyandang disabilitas. Dimana perusahaan wajib memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Selanjutnya Pemkab Muba memberikan alat bantu, sembako dan bantuan sosial tunai, serta penyediaan fasilitas publik ramah terhadap penyandang disabilitas.
“Pemkab Muba terus berkomitmen dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dan membangun kepedulian dalam mewujudkan kemandirian disabilitas. Penyandang disabilitas akan mendapatkan hak dan kesempatan yang sama baik dari segi perlindungan hukum, perlindungan sosial, maupun kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pemenuhan aksebilitas untuk disabilitas,” paparnya.
Lanjutnya penyandang disabilitas di Muba berdasarkan data per tahun 2020 berjumlah 1.203, yang 918 dari jumlah tersebut penyandang disabilitas kini kerja, dan 3 (tiga) orang bekerja di perusahaan swasta.
“Penyandang disabilitas di Muba memiliki kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil pada tahun 2018,” bubuhnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan H Opi Pahlopi mengatakan peranan Bupati Muba dalam membangun nilai keagamaan sesuai dengan tema Kabupaten Muba membangun umat berbasis agama.
Ia menuturkan Pemkab Muba dan UIN Raden Fatah Palembang sampai saat ini telah banyak melakukan kerjasama seperti pasca sarjana bina desa, KKN/PPL mahasiswa, dan program isbat nikah.
“Dari sebanyak kepala daerah mungkin beliau (Bupati Dodi) yang pertama mendirikan Pondok Pesantren Salamun Aitam, yang menampung anak yatim piatu dan kaum dhuafa,” ungkapnya.
Sementara Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr Nyayu Khodijah SAg MSi mengucapkan terima kasih kepada Bupati Muba yang telah bersedia menjadi narasumber webinar dan atas kerjasama baik yang terjalin selama ini. “Semoga seminar ini memberikan manfaat bagi kita semua,” pungkasnya.
Dalam kegiatan itu dilakukan juga penandatanganan MoU rencana kerjasama Pemkab Muba dan UIN Raden Fatah Palembang.
Turut hadir, Hakim Agung RI Dr Amran Suaidi SH MH MM, Guru Besar Fakultas Syari’ah Hukum UIN SGD Prof Dr Idzam Fautanu MA, Dosen Fakultas Syari’ah Hukum Dr Qodariah Barkah MHi, dan Dekan FSH Dr H Marsaid MA. Kepala Bagian Kerja Setda Muba Dicky Meiriando SSTP MH, Bappeda, Dinsos Muba serta Staf Khusus Bupati Bidang Pemberdayaan Disabilitas Candra Wijaya.
(Ril)