SEKAYU – Tugas-tugas dan kebijakan yang diemban atau diamanahkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkadang rentan dengan pelanggaran aturan serta Perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Musi Banyuasin selaku organisasi yang beranggotakan PNS berinisiatif melakukan kerjasama dengan Advokat atau Konsultan Hukum, yakni dengan Kantor Hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah tentang Penyelesaian Sengketa di bidang hukum.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Muba dengan Kantor Hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah ini dilaksanakan di Auditorium Pemkab Muba, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Muba dan Hj Nurmalah, bersamaan dengan Peringatan HUT Korpri ke-49, Rabu (2/12/2020).
“Kenapa kami mengambil inisiatif dengan kantor advokat ini, karena kami melihat didalam melaksanakan tugas sehari-hari, ASN ini sering dihadapkan dengan berbagai resiko, yang resiko ini bisa meruntuhkan mental dan moral PNS, yakni berkaitan dengan kebijakan-kebijkan bisa beresiko tindak pidana korupsi,” ujar Sekda.
Oleh karena itu melihat fenomena yang sering menimpa, selaku pejabat yang berwenang maka kata Apriyadi, ia punya kewajiban untuk sama sama membuat suatu pertahanan yang bisa memberikan rasa kenyamanan bagi ASN melakukan tugas-tugas.
“Atas Instruksi Bupati Muba memberikan rasa nyaman kepada ASN agar tugas yang sudah diamanahkan bisa dilakukan dengan aman dan nyaman serta kebijakan-kebijakan kita tidak bertentangan dengan hukum,” ucap Apriyadi.
Sekda Muba berharap pihak Kantor Hukum H Idham Khalid dan Hj Nurmalah kedepan bisa memberikan pencerahan atau sosialisasi hukum kepada ASN terutama yang memegang jabatan.
“Pada HUT Korpri ke-49 ini, kemi mengucapkan terimakasih untuk ASN yang sudah memberikan kontribusi dalam rangka meningkatkan perhatian kepada Anggota Korpri yang sudah purna bakti,” imbuhnya.
Sementara Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Yusuf Amilin selaku Wakil Ketua I Pengurus Korpri Muba mengatakan kerjasama dengan Advokat itu untuk meyakinkan para ASN dalam melaksanakan tugas pada Organisasi Perangkat Daerah agar tetap mempedomani rambu-rambu hukum, serta tidak ragu untuk meminta bantuan hukum apabila terjadi permasalahan hukum.
“Dalam memperingati HUT Korpri ke-49, Korpri Muba mengadakan perlombaan subtema yang dilaksanakan di Lingkungan Pemkab Muba, kemudian Kerjasama dengan PBSI Muba, mengadakan pertandingan bulutangkis antar instansi pada tanggal 8 – 10 Desember 2020 di GOR Ranggonang Sekayu,” ungkapnya.
Lanjutnya dalam menyikapi situasi Pandemi COVID-19, Korpri Muba sudah melakukan pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak, berupa sembako seperti silaturahmi dan tali asih kepada pensiunan ASN yang sudah lanjut usia.
“Selanjutnya sesuai tupoksi Korpri sudah menggelar pembinaan profesi, memberikan bantuan kepada ASN yang pensiun, serta memberikan pelatihan wirausaha bagi ASN yang memasuki usia pensiun,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan Penyerahan santunan kematian, untuk Usmiati, Cindera Mata Pensiun ASN kepada Samsul Bahri, dan Drs Sayuti, Penyerahan Pemenang Lomba Sub Tema HUT Korpri, Juara 1 Dinas Perindustrian dan Perdagangan MubaJuara, Juara 2 Inspektorat Muba, dan Juara 3 Badan Kesbangpol.
Turut hadir Dandim 0401 Muba Letkol Arh Kurniawan SSTMT, Perwakilan FKPD Muba, Kepala Perangkat Daerah, dan Para Camat di Lingkungan Pemkab Muba.