MUBA – Aliansi Masyarakat Pemerhati Sosial Dan Lingkungan Gelar Aksi Damai Di Kantor Bawaslu Muba. Aksi Tersebut dilakukan dalam rangka meminta tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas yang dilakukan Aparatur Desa Dan ASN Kabupaten Musi Banyuasin.
Aksi Damai Dimulai, Jumat (27/9/2024) Pukul 09.00 Wib Massa berkumpul di seputaran stadion serasan sekate dan beranjak menuju Bawaslu Muba untuk melakukan aksi.
Sesampainya di Kantor Bawaslu Muba, Salah satu perwakilan Tokoh Masyarakat Riyansyah Putra SH menyampaikan aspirasi dan tuntutan masyarakat musi banyuasin terkait banyaknya ASN dan Aparatur Desa yang mulai bermain politik praktis.
“Kami minta ketegasan Bawaslu Muba terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN dan Aparat Desa dengan mem-branding salah satu Calon Bupati Muba. Hal ini menunjukkan bahwa secara nyata politik praktis mulai dilakukan,” kata Riyan, Jumat (27/9/2024).
Puluhan massa disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansyah MPdi perwakilan massa dipersilahkan masuk ke bawaslu untuk melakukan audiensi dan menyampaikan pokok permasalahan yang menjadi dasar aksi damai.
Dalam audiensi tersebut, Riyansyah Putra SH menjelaskan inti dari permasalahan yang perlu dibahas terkait Dugaan pelanggaran netralitas dan politik praktis yang dilakukan Aparatur Desa dan ASN yang ada di kabupaten Musi Banyuasin.
“Hal yang ingin kami bahas disini adalah pelanggaran netralitas dan keterlibatan aparatur desa serta aparatur sipil negara (ASN) dalam mempromosikan salah satu Calon Bupati Muba. Kami juga meminta tanggapan dan langkah yang akan diambil bawaslu selanjutnya dengan temuan banyaknya pelanggaran pilkada yang terjadi,” tegas Riyan.
Selanjutnya,Kami mengingatkan Penyelenggara pemilu untuk menegakkan Demokrasi agar tidak terjadi lagi pelanggaran pemilu. Karena saat ini kita telah memasuki tahapan pemilu.
“Pemilu sebentar lagi akan mencapai puncaknya, saat ini masa kampanye sudah dimulai dan perlunya pengawasan dari penyelenggara pemilu. Para penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu dan KPu harus bertindak tegas sehingga pelanggaran pemilu tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Bawaslu diminta giat mensosialisasikan dan memberikan himbauan untuk mencegah terjadinya intervensi yang akan dilakukan aparatur desa dan ASN untuk memenangkan salah satu Calon Bupati Muba.
“Harus adanya himbauan khusus yang dilakukan bawaslu demi terjaga nya demokrasi dan tidak terjadinya intervensi yang dilakukan,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan dari aliansi masyarakat tersebut, Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansyah menyampaikan, Bila nanti ditemukan pelanggaran segera dilakukan OTT dan laporkan.
“Jika nantinya masyarakat menemukan pelanggaran pemilu, kumpulkan data pasti dan laporkan kepada Bawaslu Muba. Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu baik itu Panwascam dan PPK,” jelasnya.
(MC)