Musi Banyuasin – Sidang Kasus pelecehan seksual yang menjerat ASN asal Muba ADC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada Februari 2021 silam di puskesmas Bukit selabu, kecamatan Batang Hari Leko, hari ini kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, kabupaten Musi Banyuasin, kamis 30/09/2021.sekira pukul 14: 00 Wib, dengan Agenda pemeriksaan Terdakwa, namun karena pandemi yang masih berlangsung, mengharuskan terdakwa ikuti sidang secara Virtual di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan kls.II.B. sekayu Musi Banyuasin, Sumatera – Selatan
Sedangkan yang langsung hadir di ruang persidangan, Majelis Hakim, Panitera pengganti, Penasehat Hukum dan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat S.H.MM, ikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Sekayu Via virtual
Saat di wawancarai awak Media’ Hakim Ketua Hendra Halomoan, S.H.,M.H, melaui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, S.H.,M.H mengatakan, sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.
Arif menerangkan, terkait pertanyaan Majelis Hakim ke Terdakwa masih seputar kronologis kejadian dan pasca kejadian tersebut, Juga dikonfrontir dengan keterangan terdakwa di BAP penyidik.
Masih ujar Arif, sidang di tunda satu (1) minggu kedepan untuk tuntutan dari Penuntut Umum.ujarnya