Dua Remaja Pelaku Curas Diciduk Polsek Babat Toman

7 Juli 2020 750

Array

MUBA – Dua Remaja Tanggung Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Asal Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin ditangkap Aparat Tim Hunter Polsek Babat Toman Resor Muba, Senin 06 Juli 2020 Pagi.

JENI PRATAMA (19) dan AI (17), kedua pelaku ditangkap dirumahnya setelah polisi melakukan Penyelidikan.

“Saat ini kedua Nya dalam proses penyidikan kita, satu tersangka ini masih di bawah umur”Ucap Kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN, SH, MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik

Saat kejadian pada Minggu (05/07/2020) sekira jam 16.30 Wib, dua pelaku yang sudah merencanakan Curas Nya dengan menggunakan sepeda motor langsung menghampiri Korban YENI HULFANILA (19) warga Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin yang saat itu sedang duduk – duduk di seputaran gedung bekas kilang minyak Kel. Babat Kec. Babat toman bersama temanNya dan mengancam serta menodongkan sebilah pisau kepada korban sambil merampas Hand Phone milik korban dari tangan.

“Saat itu sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban. luka gores pada jari kelingking dan dorongan yang membuat korban hingga terjatuh. Kerugian korban ditafsir kurang lebih Rp. 2.340.700,-” Tambah Ali pada humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan Nya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 Khup tentang pencurian dengan kekerasan serta menyita 1 (satu) bilah pisau yang di pakai untuk Curas, 1 unit HP merek OPPO A5s, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna merah hitam dan 3 lembar baju yang dibeli dari uang hasil curas sebagai barang bukti

(Ril/Malau).

Array
bannerheader