MUBA – Badan Hukum Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba H M Toha Tohet -Kyai Rohman kembali mendatangi Kantor Bawaslu Muba Pada hari ini Jumat (01/11/2024). Kehadiran Badan hukum paslon bupati nomor urut 2 tersebut dalam rangka melaporkan beberapa temuan mengenai pelanggaran yang dilakukan paslon Bupati nomor urut 1 Lucyanti-Syaparuddin pada saat debat perdana kandidat paslon bupati dan wakil bupati muba pada kamis malam (31/10/2024).
Badan hukum paslon bupati nomor urut 2 tersebut dipimpin Widodo SH bersama rekan-rekan mendatangi kantor bawaslu muba.saat dikonfirmasi terkait kedatangannya ke bawaslu,Widodo SH mengatakan,kehadiran badan hukum paslon bupati nomor urut 2 tersebut dalam rangka melaporkan dugaan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan debat malam kemarin yakni kamis (31/10/2024). “Kami datang ke bawaslu ini dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran yang kami temui dalam pelaksanaan debat kamis malam (31/10/2024),dan ada sekitar 8 poin yang kita laporkan,”kata Widodo,Jumat (01/11/2024) di kantor bawaslu muba dan ini melanggar pasal 71 ayat 1 UU Nomor tahun 2016 Tentang Pilkada dan Pasal 62 ayat 2 PKPU Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Kampanye
Widodo menjelaskan beberapa poin yang dilaporkan kepada bawaslu muba yakni ketidaknetralan penyelenggara pemilu salah satunya komisi pemilihan umum.kpu muba diduga tidak transparan dan terbuka dalam pelaksanaan debat serta menunjukkan sikap keberpihakan kepada paslon bupati nomor urut 1. “8 poin laporan yang kita maksud adalah salah satunya dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu yaitu kpu musi banyuasin yang menunjukkan sikap tidak transparan,tidak terbuka dan dugaan keberpihakan kepada paslon nomor urut 1,”ungkapnya. Ia
menambahkan,bahwa pada saat drawing pengambilan fishball dalam toples terdapat kejanggalan dan poin selanjutnya yaitu roundown pelaksanaan acara yang tidak sesuai kesepakatan. “Ada kejanggalan yang terjadi pada saat pengundian atau drawing untuk pengambilan fishball yang tidak tersorot kamera sehingga dicurigai terjadinya kecurangan yang dilakukan kpu musi banyuasin,
selanjutnya roundown tidak sesuai dimana segmen 2 pemaparan visi dan misi seharusnya 3 menit namun hanya tersedia waktu 2 menit setelah itu poin selanjutnya terkait penampilan visi misi dilayar proyektor paslon nomor urut 2 menampilkan profil dan visi misi sedangkan paslon nomor urut 1 menampilkan visi dan misi saja serta poin terakhir
pertanyaan sesuai tema namun pada saat segmen tanya jawab,paslon nomor urut 1 seperti sudah mengetahui tema sehingga pertanyaan yang disampaikan sudah disiapkan sebelumnya,”ulasnya. Badan hukum paslon Toha – Rohman meminta agar pelaksanaan debat kandidat calon bupati dan wakil bupati musi banyuasin 2024 dilaksanakan ulang karena dirasa tidak transparan dan sesuai aturan. “Harapan kami debat kandidat calon bupati dan wakil bupati musi banyuasin yang tidak transparan,tidak netral dan tidak terbuka tersebut diselenggarakan ulang karena ini sangat merugikan paslon buapti nomor urut 2,”tukasnya.
(MC)
(MC)