Badan Advokasi Hukum Toha-Rohman Datangi Bawaslu Sumsel Laporkan Lagi Pelanggaran Paslon 1

17 Oktober 2024 116

Array
 
PALEMBANG – Badan Advokasi Hukum Calon Bupati Musi Banyuasin Toha-Rohman melaporkan kembali pelanggran dan tindak pidana pilkada adanya dugaan adanya money politik yang dilakukan oleh paslon lawan politik pasangan Lucyanti no urut 1 yang dilakukan beberapa waktu lalu ke kantor Bawaslu Provinsi Sumsel yang ada di bilangan jakabaring palembang
 
“Sebenarnya kami sudah mencoba memberikan laporan kepada pihak Bawaslu Muba terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ini.Tapi sampai saat ini belum ada tindakan berarti sehingga pihak kami melaporkan kepada pihak Bawaslu Provinsi Sumsel
 
Kami berharap banyak kepada pihak Bawaslu Provinsi ini  untuk melakukan langkah selanjutnya,” ungkap kuasa hukum Toha-Rhoman saat ditemui di kantor Bawaslu Sumsel Widodo SH.Kamis (17/10/2024).
 
Lebih lanjut ia mengatakan,pada hari ini dirinya melaporkan pihak pasangan calon Bupati Muba Lucianty telah melakukan sebuah kegiatan money politik yang telah dilakukan beberapa kali.Sebelumnya pihaknya sudah melakukan beberapa kali laporan ke Bawaslu Kabupaten Muba.Tapi tidak ada tindakan aktif dari pihak Bawaslu muba
sampai saat ini.Dari akhir September tanggal 25 September sampai 13 Oktober ada sedikit 13 laporan. Cuma ada sebanyak 2 laporan di register.
 
“Ada pembagian uang langsung pecahan Rp100 ribu.Dimana pembagian uang ini dilakukan oleh paslon Lucianty langsung. Ada juga pembagian sembako dan juga pembagian hadiah umroh.Desa Sukadamai Kecamatan Sungai Lilin,Desa Sukarami,Komplek Randik Kecamatan Sekayu ditiga lokasi ini pihak Lucianty melakukan pembagian sembako kepada masyarakat ,” jelas dirinya.
 
lokasi itu meliputi Desa Sukadamai Kecamatan Sungai Lilin,Desa Sukarami,Komplek Randik Kecamatan Sekayu ditiga lokasi ini pihak Lucianty melakukan pembagian sembako kepada masyarakat
 
 
Sementara itu kuasa Hukum H Toha -Rhoman lagi M Andrean Saefudin mengatakan, hari ini pihaknya bersama tim kuasa hukum lainnya melaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye. Dimana pelanggaran ini dilakukan oleh tim kampanye calon Bupati Muba dengan no urut 1.Pertama pelanggaran dalam hal bagi-bagikan sembako. Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober di komplek Randik Kecamatan Sekayu. Kemudian di Desa Talang Piase kecamatan lawang Wetan pada 3 Oktober 2024. Bahwa pasangan dengan no urut 1 melakukan pembagian uang pecahan Rp100 secara langsung.
 
“Dari dua laporan tadi kami duga adanya money politik. Bahwa jelas tim kampanye dan Paslon membagikan uang dan barang untuk mempengaruhi pemilih. Dimana hal tersebut secara khusus di atur dalam pasal 73 jo  pasal 187 A. Dimana diancam pidana paling sedikit 3 tahun dan maksimal 6 tahun. Serta ada sanksi administratif dimana jika terbukti maka akan di diskualifikasi. Kami berharap kepada pihak Bawaslu Sumsel agar dapat bekerja secara profesional dan bertanggung jawab. Atas semua laporan sehingga tidak ada bentuk kompromi atas semua laporan yang ada,” harap dirinya.
 
Ditempat terpisah ketua  Media Center pemenangan Toha-Rohman Herlin Koisasi mengatakan, Memang benarhari ini kamis 17 Otober ada tim  Badan Advokasi Hukum kami melaporkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon no urut 1 kepada pihak Bawaslu Sumsel. Laporan ini terkait dengan adanya pembagian sembako di komplek Randik. Kemudian money politik di desa Talang Piaseh.Juga ada pembagian hadiah umroh, Juga ada pembagian sembako di Desa Sukadamai Kecamatan Sungai lilin. Jadi pada hari ini ada empat laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Sumsel.
 
“Alat bukti dari laporannya ada berupa rekaman video untuk pembagian sembako di komplek Randik. Serta ada foto Paslon no urut 1 melakukan pembagian uang secara langsung.Kami berharap pihak Bawaslu Sumsel untuk segera menproses semua laporan kami,” tegasnya
 
(MC)
Array
bannerheader