SEKAYU- Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Andi Wijaya Busro SH MH bersama OPD dalam lingkungan Pemkab Muba terkait mengikuti kegiatan sosialisasi penyampaian pedoman umum LPPD, LKPJ,RLPPD,
Kinerja Pelaksanaan Kewenangan Otsus /Keistimewaan dan Pelaksanaan Otonomi DaerahTahun Anggaran 2023 Melalui SILPPD, Selasa (19/12/2023) di ruang rapat Sekda.
Sosialisasi yang digelar secara Virtual dan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr. Drs Akmal Malik, MSi tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nom Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penyampaian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Dalam paparannya, menjelaskan peran Sekda selaku ketua tim penyusun dan Pokja penyusun LPPD, memberikan arahan melaksanakan konsolidasi dan binaan terhadap anggota tim penyusun LPPD.
Menurutnya, tim LPPD terdiri dari Inspektorat Daerah Bappeda, Biro/Bagian Pemerintahan, Biro/Bagian organisasi, dan perangkat daerah lainnya.
Selanjutnya, peran Inspektorat daerah wajib melakukan revisi atas data kinerja dan data dukung LPPD, membantu membimbing dan mengarahkan penyusunan laporan kinerja kepala daerah secara tepat dan benar.
Dirinya juga menjelaskan, penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintah daerah. “LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja serta mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik,”terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Plh Sekda Muba Andi Wijaya Busro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pihak Direktorat Jendral otonomi daerah kementerian Dalam Negeri atas digelarnya kegiatan sosialisasi ini. “Alhamdulillah kita sudah mengikuti kegiatan sosialisasi terkait pedoman umum LPPD, LKPJ,RLPPD, Kinerja Pelaksanaan Kewenangan Otsus /Keistimewaan dan Pelaksanaan Otonomi DaerahTahun Anggaran 2023 Melalui SILPPD. Semoga apa yang kita dapatkan bisa kita terapkan dengan baik di lingkungan Pemkab Muba, dan Muba akan lebih baik dan maju,”tandasnya.
(Mang)