Nazori SH : Sidang Perkara Perdata PN Sekayu Menghadirkan Saksi Tergugat 1

18 Oktober 2023 176

Array

SEKAYU – Sidang keempat perkara perdata pada Selasa (17/10/2023) di Pengadilan Negeri Sekayu antara Samsul selaku penggugat cucu dari H.Sulaiman melawan tergugat 1 Sobri als Gorak,tergugat 2 Husnadi bin Nawawi dan ikut tergugat 1 M.Husen bin H.Zawawi serta ikut tergugat 2 Asmadi bin Zazili.

 

Nazori SH dan Yurnellis SH selaku Penasehat Hukum Penggugat saat ditemui awak media selepas sidang pada Selasa (17/10/2023) menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini menghadirkan 2 orang saksi dari pihak tergugat 1 yaitu Nazirwan dan Rizal Effendi warga kayuara.

Dalam keterangan saksi Nazirwan bahwa tanah milik tergugat 1 berada di lokasi obyek sedangkan sdr Nazirwan memberikan kererangan yang hanya kata dari orang lain,dan sdr saksi mengalihkan obyek sengketa berada di Sungai Tusan Panjang tanah hak milik sanaiyah yang dapat dibeli dari orang lain sewaktu sebelum nikah dengan H. sulaiman,jelas Nazori

Masih kata Nazori SH bahwa keterangan saksi berpihak pada tergugat karena saksi merupakan kroni dari tergugat yang selalu hadir dan datang pada saat mediasi dikelurahan kayuara dan saksi hadir pada saat PS bahkan saksi memasang tulisan spanduk dilokasi dengan tulisan bahwa tanah tsb dalam pengawasan saksi dan saksi juga menunjukan peta lokasi obyek yang dibuat oleh klompok tergugat bukan oleh pihak berwajib atau badan pertanahan.

 

Sedangkan saksi 2 mengetahui dan tahu tanah milik orang tuanya berbatasan dengan tanah solah oblong yang sudah dijual oleh solah kepada sanaiyah,berarti tanah milik orang tua saksi ke 2 tidak berbatasan langsung dengan obyek sengketa,kata Nazori

Selanjutnya saksi 2 memberikan keterangan bahwa tanah obyek sengketa milik H. sulaiman berada di pinggir sungai musi,kedua saksi tsb memindahkan obyek sengketa pertama didaerah pematang tusan panjang dan satu lagi dipinggir sungai musi,pungkasnya.

(Mang)

Array
bannerheader