Nazori SH : Dalam Sidang Saksi Tergugat Tidak Mengetahui Batas Batas Tanah

4 Oktober 2023 345

Array

 

SEKAYU –Sidang ketiga perkara perdata pada Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Negeri Sekayu antara Samsul selaku penggugat cucu dari H. Sulaiman melawan tergugat 1 Sobri als Gorak,tergugat 2 Husnadi bin Nawawi dan ikut tergugat 1 M.Husen bin H.Zawawi serta ikut tergugat 2 Asmadi bin Zazili.

Nazori SH dan Yurnellis SH selaku Penasehat Hukum Penggugat saat ditemui awak media selepas sidang pada Selasa (3/10/2023) menjelaskan bahwa agenda sidang hari menghadirkan 2 orang saksi yaitu Zainur dan Zawawi.

 

” Sidang hari ini tergugat dua menghadirkan dua org saksi, saksi pertama ibu zainur binti soleh, saksi ke dua sdr Zawawi dari desa lumpatan,saksi pertama ibu zainur binti soleh tidak bisa menjelaskan, batas batas tanah,” jelas Nazori SH

Masih kata Nazori SH ” Saksi ke dua sdr Zawawi menyatakan tanah beliau tidak berbatasan dengan tanah H. Sulaiman bin H. Abubakar, beliau mengatakan bahwa tanah nya berbatasan dengan tanah jansam kakek nya tergugat satu Yaitu Sobri bin Ahmad alias Gorak,”jelasnya

Saksi satu menerangkan bahwa tanah milik orangtuanya Soleh als Jonget dijual oleh Soleh als Jonget kepada ke 2 anaknya Yusuf bin Soleh dan Zainur bin Soleh, padahal dalam keterangan saksi penggugat bahwa anak dari Yusuf yaitu Fadilah bin Yusuf menerangkan orang tuanya tidak pernah punya tanah yang beli dari siapapun dan tidak pernah menjual tanah kepada siapapun,ulas Nazori

Saksi dua Zawawi menerangkan bahwa tanah sawah miliknya dapat beli dari Musrik sebelah Barat (ulu) berbatasan dengan tanah Jansam kakek tergugat 1 diwilayah pematang sungai/beluran patah perahu,pungkasnya.

(Mang)

Array
bannerheader