SEKAYU-Sidang Perkara Perdata Dugaan Penyerobotan Lahan Milik H.Sulaiman Bin Haji Abu Bakar pada Selasa (12/9/2023) di Pengadilan Negeri Sekayu menghadirkan 2 saksi dahulu dari 5 saksi yang di siapkan penggugat
Samsul selaku penggugat saat ditemui awak media ini usai sidang menerangkan bahwa diketahui permasalahan lahan yang berada di lokasi lingkungan 1 Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu seluas KL 3.5 Ha diduga diserobot oleh tergugat 1 Sobri alias gorak tergugat 2 Husnadi bin Nawawi dan ikut tergugat 1 M.Husen bin H.Zawawi serta ikut tergugat 2 Asmadi bin Zalili,jelas Samsul
Tergugat 2 diduga merekayasa surat jual beli dengan orang yang sudah meninggal yaitu Yusuf Soleh alias Yusuf Jonget luas tanah 3,5 Ha,jelasnya
Diketahui anak almarhum Yusuf Soleh alias Yusuf Jonget yang bernama Husnaini dengan adiknya Padillah membantah keras surat jual beli tsb dikarenakan org tuanya tidak memiliki tanah dilokasi tsb,ulasnya
Tergugat 1 sewaktu PS hari Jumat yang lalu (1/9/23) tidak bisa menunjukkan batas tanah dan bukti surat turun menurun jadi tanpa ada bukti.
Tergugat 1 menjual tanah kepada ikut tergugat 1 ,tergugat 2 menjual tanah kepada ikut tergugat 2,
Lanjut Samsul,Kedatangan tergugat 2 Husnadi bin Nawawi beberapa waktu lalu sekitar Bulan Maret 2023 saat itu ia datang kerumah alm Yusuf Soleh alias Yusuf Jonget untuk minjam KTP Yusuf Soleh (alm) dengan alasan digugat oleh saya (samsul) (penggugat) pada perkara perdata.
Selanjutnya Husnaini selaku anak dari Yusuf Soleh (alm) mengatakan kepada Samsul (penggugat) bahwa bapaknya tidak mempunyai tanah dilokasi dilingkungan 1 kayuare ,dan tidak pernah transaksi jual beli tanah dengan Husnadi bin Nawawi,jelas Samsul Ys (penggugat)
Diketahui beberapa waktu lalu Saya ( Penggugat ) sudah melakukan upaya mediasi terhadap tergugat 1 dan tergugat 2 serta ikut tergugat 1 serta 2 namun upaya penggugat tidak digubris dan juga pernah mediasi di Pengadilan Negeri Sekayu namun upaya mediasi tidak menemui titik temu akhirnya perkara ini berlanjut,jelas Samsul
Terpisah Penasehat Hukum Penggugat Nazori SH dan Yurnellis SH saat diwawancara awak media ini di halaman kantor Pengadilan Negeri Sekayu usai Sidang memberi penjelasan bahwa sidang kali ini menghadirkan 2 saksi yaitu Sdr Bambang dan Fadillah,jelasnya
Saksi Bambang dalam sidang menerangkan kepada majelis Hakim bahwa tanahnya sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H.Sulaiman,dan sebelah barat berbatasan dengan Dali bukan berbatasan dengan Baharudin.
Sedangkan saksi kedua yaitu padillah menerangkan bahwa orang tuanya tidak pernah memiliki dan menjual tanah kepada siapapun di Kelurahan Kayuara,pungkas Nazori
Sidang ini sendiri akan di lanjutkan kembali pada selasa pekan depan (19/9/23) dengan mendengarkan 5 saksi lagi dari pengugat
(Mang)