SEKAYU – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dan Tiga Raperda inisatif Pemerintah Kabupaten Muba Tahun 2022 menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-14, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (19/7/2022).
Rapat Paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kanedi, Irwin Zulyani SH dan Endi Susanto SE dan dihadiri Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
Edi Pramono selaku juru bicara fraksi-fraksi saat menyampaikan hasil pembahasan bersama eksekutif menyebutkan, fraksi-fraksi DPRD menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba, disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Agar setiap saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan penganggaran dan perencanaan pembangunan kedepan dan pelaksanaan program/kegiatan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat ukuran dan tepat sasaran.
“Kami Badan Anggaran menyampaikan saran perbaikan bagi kita semua yaitu, Pemkab Muba agar melakukan percepatan dan secara serius berupaya untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah sehingga terwujud pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, bermanfaat untuk masyarakat, serta taat pada Peraturan Perundang-undangan sehingga kedepan opini penilaian Badan Pemeriksa Keuangan dapat kembali baik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian,”ujarnya.
Lanjut Edi, terhadap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK untuk segera secara keseluruhan ditindaklanjuti dan hasil tindaklanjutnya secara kontinyu dilaporkan kepada DPRD semua yang menjadi temuan BPK untuk tidak diulangi lagi di masa akan datang. Pemkab Muba agar lebih cermat dalam melakukan proyeksi pendapatan dalam rangka mengantisipasi perubahan anggaran akibat kebijakan-kebijakan Nasional dan meningkatkan strategi dan upaya yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi Penerimaan Asli Daerah sebagai salah satu upaya kemandirian perekonomian daerah.
“Kemudian masih terdapat realisasi belanja yang melebihi anggaran belanjanya dan terdapat silpa yang cukup besar dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Sehingga ke depan TAPD dalam merencanakan dan penganggaran program dan kegiatan wajib mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan secara optimal dalam penyusunan dan pengukuran anggaran. TAPD agar lebih cermati dalam penentuan prioritas anggaran di mulai dan tahap perencanaan, sehungga target pembangunna dapat tercapai,”bebernya.
Sementara itu juru bicara Panitia Khusus H Rabik SE mengatakan, terhadap Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Muba menyetujui Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dan Raperda tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman yang telah dibahas oleh Panitia Khusus II untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Muba dan disetujui.
“Disetujuinya Raperda ini merupakan bentuk nyata kontribusi serta komitmen DPRD dan Pemkab Muba dalam upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman bagi masyarakat Kabupaten Muba,”ujarnya.
Pj Bupati Muba menyampaikan, dengan telah disepakati dan didengarkan bersama laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2021 dan disetujui tiga Raperda inisiatif Pemkab Muba, ini bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif bukan hanya mitra kerja semata namun bagian dari unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang sejajar dalam bangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Muba.
“Dengan telah ditandatangani bersama, diharapkan Raperda tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi semua dalam mendukung kelancaran tupoksi Pemkab Muba dengan mengedepankan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, dengan niat yang tulus dan suci untuk masyarakat, sehingga tercapainya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Muba yang menyeluruh,”pungkas Apriyadi.