Palembang- Migrasi televisi analog menuju digital merupakan salah satu wujud transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Kominfo Muba saat ini sedang mempersiapkan diri untuk turut memfasilitasi migrasi tersebut.
“Tentu dalam kaitan ini Dinkominfo Muba akan turut andil mempersiapkan diri turut mensukseskan program yang dicanangkan pak Presiden RI Joko Widodo,” ungkap Kadin Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga AP saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tentang Pelaksanaan Siaran Secara Simulcast, Kamis (27/1/2022) di Hotel The Zuri Palembang.
Menurut Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba ini juga bentuk migrasi ini merupakan tuntutan zaman yang saat ini dimana era digitalisasi terus berkembang.
“Maka dari itu kita harus bertransformasi digital untuk selalu berkembang,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengingatkan bahwa diversifikasi konten berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif. “Itu sangat bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses tontonan atau televisi menjadi satu-satunya akses tontonan,” katanya.
Dampak lainnya, kata Mulyo, yang ditimbulkan adalah pertumbuhan industri penyiaran, termasuk industri penyiaran lokal. Jika selama ini pelaku industri penyiaran hanya tumbuh di kota-kota besar, penghentian siaran analog berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal atau daerah. Hal itu tidak hanya dari rumah produksi, akan tetapi mencakup pembuat konten hingga sumber daya manusia penopang industri penyiaran.
“Selain manfaat yang akan diterima, terdapat tantangan utama terkait dampak keberagaman konten, yakni pengawasan penyiaran,” tuturnya. Mulyo menegaskan, keberagaman isi siaran yang dihasilkan dari siaran televisi digital membutuhkan pengawasan yang lebih massif daripada sebelumnya. Hal itu harus dilakukan sebagai upaya untuk menjamin kualitas konten siaran. Potensi keragaman konten yang ditimbulkan dari program Migrasi TV Digital harus diimbangi dengan sistem dan kebijakan pengawasan yang terstruktur.
“Nantinya, sistem pengawasan penyiaran di era siaran TV Digital tersebut dapat memanfaatkan partisipasi publik. Potensi keragaman tersebut harus diikuti dengan peningkatan kemampuan literasi masyarakat (memilih dan memilah informasi, red),” tegas Mulyo. Berdasarkan alasan tersebut, lanjut dia, perlu dibangun langkah strategis dalam komunikasi publik terkait pesan dan tujuan dari kebijakan ASO tahap pertama.
Pesan dan informasi tersebut harus disampaikan secara efektif dan optimal kepada masyarakat. Salah satu strategi komunikasi publik yang dibangun untuk menyampaikan pesan yakni melalui Webinar. “Informasi terkait migrasi TV digital harus disebarluaskan kepada masyarakat. Urgensi pelaksanaan agenda sosialisasi ini diharapkan mampu membangun pemahaman, kesadaran, dan partisipasi publik bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan,” tutur Mulyo.
Mulyo Hadi juga menyatakan salah satu tugas dari KPI dalam masa penerapan digitalisasi ini adalah memastikan eksistensi televisi lokal. “Kita meminta pada televisi lokal agar jangan menunggu. Karena kalau menunggu pasti akan tersisih. Harus dilihat kondisi ini, sebagai peluang bagi televisi lokal untuk hadir tak hanya di satu wilayah layanan,” ungkapnya.