Komisi III DPRD Muba Minta Disdagprind Awasi Agen Gas Elpiji, Tidak Ada Pangkalan Baru

5 Oktober 2021 279

Array

Musi Banyuasin – Selasa, (05/10/2021) telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Muba tentang Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Musi Banyuasin yang dilaksanakan diruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Muba.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD H. Ahmadi, SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Ketua Komisi III Afitni Junaidi Gumay, SE, Sekretaris Komisi III Paimin, SH, Anggota Komisi III DPRD Ziadatulher, SH.,MH, Feri Yusmadi, SE, Damsih, SH, dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Muba, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Muba, Pertamina Bagian Gas LPG 3 Kg, PT. Pertamina Patra Niaga di Palembang Sumsel, dan seluruh Agen LPG 3 Kg di Wilayah Kabupaten Muba.

Rapat bertujuan guna untuk mengetahui permasalahan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg yang saat ini meresahkan masyarakat di berbagai Daerah terkhususnya di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Disdagprin Muba menjelaskan adanya kesulitan saat melakukan pengawasan terhadap gas elpiji dikarenakan belum memiliki semua data pangkalan agen di Wilayah Kabupaten Muba. 

Terkait penyaluran elpiji, pihak Pertamina mengatakan bahwa tidak adanya pengurangan kuota elpiji. Sebaliknya ada penambahan kuota elpiji untuk setiap agen dengan penyaluran kuota 389 ribu tabung untuk Wilayah Muba. Selama penyaluran elpiji masih terbuka dengan pendistribusian yang benar dan memenuhi aturan, maka tidak akan ada penyelewengan dan kendala di lapangan.

Komisi III DPRD Muba meminta kepada Disdagprin Kabupaten Muba untuk mengawasi setiap agen gas elpiji di Kabupaten Muba supaya tidak ada penambahan agen dan tidak ada penambahan pangkalan baru kecuali penambahan loading order (LO) dari Pertamina.

Selanjutnya diminta kepada Pertamina untuk menyampaikan data jumlah agen pangkalan, alamat pangkalan dan juga jumlah jatah agen perhari dari Pertamina.

Array
bannerheader