Musi Banyuasin – Rabu 08/09/2021. Kasus pelecehan seksual yang menjerat oknum ASN asal Muba ADC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada hari senin 01 Februari, 2021 di puskesmas Bukit selabu kecamatan Batang Hari Leko, hari ini kembali di gelar dengan Agenda menghadirkan Ahli dari pihak terdakwa atau Penasehat Hukum, sidang di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 14: 30 Wib.
Persidangan Masih di lakukan secara Virtual atau Daring” mengingat pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung.
Persidangan di hadiri oleh Hendra Halomoan,S.H.,M.H, selaku Hakim Ketua, Hakim kedua Edo
Juniansyah S.H dan Hakim ketiga Arif Herdianto Kusumo S.H, M.H. Hadir juga penasehat Hukum Terdakwa ADC’ Rico Roberto, S.H. Cs.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat S.H.MM, mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Sekayu, dan terdakwa ADC mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan kls.II.B. sekayu Musi Banyuasin.
Saat di wawancarai awak Media’ Hakim Ketua Hendra Halomoan, S.H.,M.H, melaui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, S.H.,M.H mengatakan, untuk sidang hari ini agendanya menghadirkan Ahli dari pihak Penasehat Hukum,
Ahli psikolog yang di hadirkan ini juga prakteknya beralamat di kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan.
Saat di konfirmasi awak Media , bagaimana menurut Ahli Psikolog di dalam persidangan, soal kejiwaan terdakwa? Arif menguraikan, kalau tentang itu Ahli tidak bisa menyimpulkan, karena Ahli Psikolog tersebut tidak memeriksa terdakwa secara langsung.
Awak Media kembali menanyakan, apakah menurut saksi Ahli Psikolog tersebut setiap orang yang di rawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) berarti ada gangguan kejiwaan ? Arif mengatakan, menurut Ahli Psikolog tadi di dalam persidangan , Tidak (Red” belum tentu)
Arif menambahkan, Jadi Ahli Psikolog tadi kebanyakan hanya membahas mengenai teori keumuman tentang kejiwaan.
Masih ujar Arif, persidangan selanjutnya insya Allah hari Rabu depan, dengan Agenda’ Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi Ahli Psikolog dari Rumah Sakit Ernaldi Bahar. terangnya.
(iwan)