IGI: 81,94% Guru Akui Nilai Rapor Bisa Dimanipulasi

4 April 2020 5234

Array

Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim

Jakarta – Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghapus ujian nasional (UN) dan menjadikan nilai rapor sebagai pertimbangan jalur prestasi masuk ke sekolah unggulan diprediksi akan menimbulkan kecurangan. Kesimpulan itu didapatkan dari survei yang dilakukan Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada 410 responden yang terdiri dari guru-guru di Tanah Air. Hasilnya, sebanyak 81,94% guru mengaku bahwa nilai rapor bisa dimanipulasi.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (29/3/2020). Ia melanjutkan, mereka yang yakin bisa memanipulasi rapor umumnya belum menggunakan e-rapor, atau tahu bahwa masih banyak sekolah yang belum menggunakan e-rapor. Sedangkan guru-guru yang sepakat dengan jalur prestasi melalui nilai rapor mengaku selama ini mereka sudah menggunakan e-rapor sehingga sangat sulit atau tidak mungkin lagi memanipulasi nilai rapor.

“Dari sana, kami kemudian menelusuri dan menemukan data bahwa siswa SD kelas 6 dan siswa SMP kelas 9 yang saat ini akan menghadapi PPDB (penerimaan peserta didik baru) masih sangat banyak yang belum menggunakan e-rapor. Data keseluruhan yang kami peroleh, hanya 30%-40% sekolah di Indonesia yang sudah menggunakan e-rapor. Karena itu penerimaan siswa baru lewat jalur prestasi tidak layak untuk digunakan,” kata Ramli.

Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, katanya, ditengarai akan terjadi kecurangan dalam hal pemberian nilai dalam rapor.
Ramli juga menyebutkan, guru melaporkan bahwa wali kelas dan kepala sekolah di SD dan SMP biasanya akan sulit menolak permintaan orang-orang tertentu untuk mengubah nilai rapor. Apalagi dalam beberapa kasus, permintaan itu disertai ancaman atau pendekatan amplop maupun kedekatan personal.

“Ini sangat berbeda dengan SMA yang cenderung sulit untuk diubah. Apalagi orang tua tak perlu pusing lagi meskipun domisilinya jauh dari kampus karena anak-anak mereka sudah relatif dewasa. Selain itu, kontrol kuat serta ancaman perguruan tinggi terhadap manipulasi nilai rapor juga terbilang sangat berat,” ujarnya.

Berkaca dari kenyataan lapangan ini, Ramli mengusulkan kepada Mendikbud Nadiem Makarim untuk menghapuskan jalur prestasi dalam PPDB 2020. Menurutnya, PPDB pada tingkat SMP cukup dilakukan dengan menggunakan jalur domisili atau perpindahan orang tua.

“Jalur prestasi menggunakan nilai rapor boleh digunakan jika e-rapor sudah lebih dari 80% atau paling tidak 65% yang biasanya menjadi standar minimal digunakan menjadi kebijakan,” ujarnya.

Ramli menjelaskan, penggunaan jalur prestasi juga sangat berpotensi membuat orang tua mengalami stres dalam kondisi wabah Covid-19. Orang tua akan jauh lebih stres jika anaknya tidak mendapatkan sekolah pada jenjang berikutnya dibanding berburu sekolah unggulan. Dengan sistem domisili dan perpindahan orang tua 100%, maka semua urusan bisa diatur oleh pemerintah dalam menentukan posisi sekolah bagi siapapun peserta PPDB 2020.

“Orang tua cukup mendapatkan pemberitahuan dari dinas pendidikan setempat bahwa anak mereka dipastikan akan mendapatkan sekolah dan akan belajar di sekolah yang sudah ditentukan oleh dinas pendidikan masing-masing. Hal ini tentu saja jauh lebih mudah dengan menggunakan domisili masing-masing orang tua siswa dan langsung menentukan sekolah yang dituju,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan pembatalan UN 2020 dan menggantinya dengan ujian sekolah (US) atau nilai rapor untuk penentu kelulusan para siswa. [BS]

Array
bannerheader