LAWANG WETAN – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kembali menggelar sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Lawang Wetan, Kamis (25/3/3021).
Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Muba H Yudi Herzandi SH MH, didampingi Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi, dan Kabag Hukum Setda Muba Romasari Purba SH MSi yang juga sekaligus sebagai pemateri.
Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi melaporkan sosialisasi diikuti sebanyak 40 orang terdiri dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga perwakil masyarakat (LPM) dalam Kecamatan Lawang Wetan.
“Kegiatan ini bertujuan menambah pengetahuan dan pemahaman, serta mengajak masyarakat untuk sadar akan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang ada di wilayah Kabupaten Muba,” ungkap Haryadi.
Adapun materi yang akan disampaikan diantaranya, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, Perda Nomor 13 tahun 2005 tentang larangan maksiat dalam Kabupaten Muba, Perda Nomor 15 tahun 2005 tentang pemeliharaan ternak berkaki empat, Perda Nomor 7 tentang pesta rakyat. Kemudian Perda Nomor 16 tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era kebiasaan baru COVID-19, dan materi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH dalam sambutannya mengimbau kepada seluruh peserta agar dapat memperhatikan dengan baik setiap materi yang disampaikan, untuk diketahui bersama sehingga penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati dapat berjalan menuju terciptanya ketertiban di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kepada Kepala Desa, BPD, dan Lembaga Perwakilan Masyarakat, kami mohon penegakan Perda dan Perbup yang dilakukan oleh Pol PP kita ini agar didukung, karena Pol PP salah satu tugasnya adalah untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan,” ujarnya.
Sementara Camat Lawang Wetan Candra SKM MSi mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas terselenggaranya sosialisasi tersebut, karena selain dapat kesempatan meningkatkan pengetahuan tentang Perda dan Perbup juga dapat bersilaturahmi dengan Jajaran Pemerintah Kabupaten.
“Hari ini kita dapat kesempatan meningkatkan pengetahuan tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, dimana ini sangat kita butuhkan baik itu tentang pesta rakyat, dan perturan daerah lainnya, walaupun peraturan-peraturan ini juga terus kami sosialisasikan kemasyarakat. Untuk itu upaya tegas pemerintah daerah dalam penertiban ini, kita dukung dan terapkan dengan konsisten, juga sosialisikan kembali ke warga masing-masing,” pungkasnya.
(Ril/HK)