Cara Perpanjang SIM Secara Online Saat Berada di Luar Daerah

21 Maret 2021 787

Array

PALEMBANG – Masyarakat Indonesia khususnya kota Palembang sangat menyadari betapa pentingnya Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM sendiri menjadi syarat wajib bagi seluruh pengendara motor maupun mobil di Indonesia yang ingin berlalu lalang di jalanan.

Tanpa adanya SIM, pengendara tidak bisa menjelajahi jalanan dengan kendaraan yang ia miliki sesuai keinginan pemilik kendaraan teresebut.

Namun SIM memiliki masa kedaluwarsa.

Atinya pemilik kendaraan harus memperpanjang masa berlakunya SIM jika sudah kadaluwarsa.

Masih banyak yang belum mengetahui apakah bisa memperpanjang SIM jika orang tersebut sedang berada diluar tempatnya tinggal, misalkan seorang pengendara sedang berada di daerah dan tidak sedang berada di Kota Palembang.

Tidak usah khawatir, pemilik kendaraan tetap bisa memperpanjang SIM nya melalui online.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin Rusdi.

Ia mengatakan, masyarakat yang sedang berada di daerah dan ingin memperpanjang SIM bisa langsung melalui online tanpa harus datang ke kota Palembang.

Namun jika SIM nya sudah mati, artinya yang bersangkutan tetap harus membuat ulang SIM dan tidak bisa memperpanjang.

“Bisa membuka website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/,” ujarnya Seperti yang dilansir laman Tribunsumsel, Minggu (21/3/2021).

Langkah pertama jika ingin memperpanjang SIM melalui Online.

1. Akses website registrasi yaitu http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

2. Lihat dan baca informasi pendaftaran kemudian pilih mulai.

3. Isi data pemohon perpanjangan SIM.

4. Pilih lanjut.

5. Kemudian isi data pribadi.

Adapun harga yang tertera jika ingin memperpanjang SIM.

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000

(TribunSumsel)

Array
bannerheader