YLBH IKADIN Muba Bebaskan Dua Terdakwa

17 November 2020 695

Array

Musi Banyuasin – Setelah menempuh waktu yang panjang Yuliadi(40) dan Muslim (49) yang kedua-duanya warga Desa Cinta Karya Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya bebas dari segala tuntutan dan bisa menghirup udara segar. selasa 17/11/2020. sekitar pukul 21:00 Wib

Memang dari awal kami meyakini bahwa perkara ini ada kejanggalan atas penetapan tersangka klien kami oleh Kepolisian dengan tuduhan pasal 170 KUHP atas pengeroyokan saudara Irvan. namun saat itu saya dengan rekan saya telah menyiapkan berkas untuk mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami, namun akan tetapi sayangnya upaya hukum itu tidak di restui oleh pihak keluarga klien kami dikarenakan banyak pertimbangan-pertimbangan dari pihak keluarga ,klien kami Yuliadi dan Muslim bersama keluarga menginginkan kami bertarung di dalam persidangan akhirnya upaya praperadilan itu tidak kami ajukan, dikarenakan kami mengenyampingkan ego dan mempunyai prinsip untuk memberi batuan hukum atas restu klien, atas keputusan keluarga kami hargai dan siap bertarung di dalam persidangan. ungkap Jon Heri, SH. Ketua YLBH IKADIN Muba

Dari awal persidangan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dan tuntutan tanggal 3 Oktober 2020 Menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa, Terdakwa Yuliadi Bin Ramli dan Terdakwa Muslim Bin Judin” bersalah melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan dalam Dakwaan 170 KUHP Atau Kedua Melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa , Terdakwa Yuliadi Bin Ramli, dan Terdakwa Muslim Bin Judin” dengan pidana penjara masing – masing selama satu (1) tahun enam bulan Penjara

Namun dalam proses persidangan yang begitu alot melalui kuasa hukumnya Ketua YLBH IKADIN Muba Jon Heri, SH bersama rekanya Rico Roberto, SH. membuktikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan kejahatan yang di dakwakan, aternatif jaksa penuntut umum baik kesatu maupun ke dua, sehingga diputuskan bebas dari semua dakwaan dari penuntut umum dan kedua klien kami dibebaskan dari tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu.

Untuk itu saya mewakili pihak keluarga klien kami mengucapkan banyak terima kasih atas keberhasilan ini, namun tetap tidak jumawa tidak mencari eksistensi semata dan putusan ini kami persembahkan untuk para pejuang keadilan khususnya di Bumi Serasan Sekate

Saat di tanya awak media mengenai kerugian pemulihan harkat dan martabat serta kedudukan klien kami selama dalam tahanan. Kami menunggu keputusan mereka apakah ingin menempuh jalur hukum atau tidak itu kami serahkan kepada yang bersangkutan sambari tersenyum. Terang Ketua YLBH IKADIN Muba.(Iwan)

Array
bannerheader