Ibu Rumah Tangga Menjadi Pengedar Narkoba

4 Oktober 2020 479

Array

Muba – Ibu rumah tangga yang tinggal diDesa Ulak Paceh Kec. Lawang Wetan Kab. Muba diringkus Polisi Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin, karena menjadi pengedar Narkoba.

Pelaku yang sehari hari bekerja sebagai pengurus rumah tangga tersebut ditangkap polisi lantaran pelaku diduga menjadi Pengedar Narkoba Jenis Exstacy.

Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang ibu – ibu yang menjadi Pengedar, dengan sigap Sat Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan. Alhasil kamis malam terduga berhasil di amankan disaat pelaku sedang melintasi Jalan Sekayu Pendopo.

“Ibu – ibu yang kita tangkap ini menjadi pengedar dan saat ini dalam penyidikan kita. Pelaku akan dikenakan hukuman minimal 5 tahun penjara,” Ujar Akp Jonroni selaku Kasat Narkoba mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, Minggu (04/10).

Untuk barang bukti terdapat Sepuluh Butir Pil yang diduga Narkotika jenis extasy bewarna biru berlogo marvel dengan berat bruto 4,52 gram dan Satu Buah plastik bening juga turut di amankan dari pelaku yang sempat dibuang nya. (Rbn)

Array
bannerheader