MUBA– Jajaran Unit Reskrim Polsek Babat Toman (Batman) membekuk pemain curat, curas dan curanmor (3C) yang meresahkan masyarakat. Dia adalah Feri Irawan (26), warga RT 02/01 kelurahan Mangun Jaya kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.
Feri diamankan dari rumahnya, Selasa (28/07/2020), sekitar pukul 18.00 WIB. Ia dibekuk atas dugaan mencuri dua sepeda motor milik Zulheri (42), warga Lk III RT 09/05 kelurahan Mangun Jaya kecamatan Babat Toman, Jumat (24/07/2020), sekitar pukul 04.30 WiB.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH MH mengatakan tersangka mencuri motor bersama temannya SR (DPO), masuk garasi korban dengan cara merusak kunci pagar.
Kemudian pelaku mengambil 2 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol BG 4968 SP dan Yamaha Mio GT warna merah hitam. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” kata Ali, Rabu (29/07/2020).
Setelah diselidiki, kata Ali, Selasa (28/07/2020) diketahui motor Scoopy korban berada di B2 Dusun I Desa Sido Rahayu kecamatan Plakat Tinggi kabupaten Muba.
“ Unit Reskrim Polsek Babat Toman dipimpin Kanitreskrim IPDA Joharmen SH MSi, bersama anggota Polsek Plakat Tinggi melakukan penggerebekan, dan didapati motor di rumah TM (DPO). Menurut keluarga TM, motor itu milik TM yang dibeli dari tersangka Feri,” jelasnya.
Akhirnya, sambung Ali, pihaknya menggerebek kediaman tersangka Feri. ‘’Tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti kunci leter T,” sambung pria yang pernah menjabat Kasatreskrim Polres Lubuklinggau ini.
Tersangka Feri mengakui mencuri motor bersama SR (DPO). ‘’Motor dijual kepada TM seharga Rp3,7 juta. Yakni dibayar TM dengan uang Rp2,5 juta, sisanya bayar utang sabu Rp500 ribu dan beli sabu lagi Rp700 ribu,” tegas Ali.
Ditambahkan Ali, tersangka Feri merupakan residivis pernah melakukan tindak pidana enam TKP, yakni 3 TKP di wilayah hukum Polres Muba, dan 3 TKP lagi di wilayah hukum Polda Jambi.
(***)