Pemilik Senpira Ditangkap Polsek Sungai Keruh

7 Juli 2020 617

Array

MUBA- Tosen (20) kedapatan membawa Senjata Api Rakitan di pinggang, saat Tim Patroli Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menangkapnya di Jalan Lintas Sekayu – Pendopo tepatnya di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat (03/07/20).

Pemuda yang diduga kerap melakukan Pungli ini merupakan warga Dusun III Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh. Tersangka kedapatan menyimpan senpi lengkap dengan amunisinya.

Menurut keterangan pihak Polsek Sungai keruh, menyatakan bahwa pihak Kepolisian berhasil menangkapnya saat tim giat KKYD. Polsek melakukan Patroli rutin untuk menjamin keamanan di tengah masyarakat.

“Betul, satu tersangka yang kita tangkap karena saat penggeledahan membawa senjata api ilegal. Diakuinya senpira ini sudah lama ada di tangannya,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik, melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Darmawansyah SH MH pada Humas Polres Muba.

Ditambahkan Kapolsek, sebelumya Jumat 03 Juli 2020 sekitr pukul 19.30 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit nya Ipda Sunardi beserta anggota untuk melakukan giat Patroli KKYD,

Ketika di tengah perjalanan polisi melihat sekelompok orang sedang duduk dipinggir jalan. Merasa Curiga polisi langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan satu persatu. Satu orang menjadi tersangka setelah polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berisi satu butir amunisi yang diselipkan di pinggangnya.

“Tersangka sudah mengakui perbuatan yang dilakukannya, maka dengan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandasnya. (Ril/Malau)

Array
bannerheader