4 Pelaku Perampokan Diringkus Timsus Gabungan Polres Muba, Diberi Tindakan Tegas, 1 Orang Tewas

11 April 2020 521

Array

Bayung Lencir – 4 Tersangka Pelaku perampokan di 4 tempat berhasil diringkus Timsus Gabungan Polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muba di tempat persembunyiannya di Dusun 3 dan 6 Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Sabtu (11/4) sekira pukul 04.00 wib.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik saat Konferensi Pers di Mapolsek Bayung Lencir Sabtu (11/4) sore. Kata Pinem, operasi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat akan keberadaan pelaku, Timsus gabungan Polres Muba untuk pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini langsung ke lokasi dan meringkus tersangka.

Tersangka Afifta alias Ujang Kribo (44), Nasrul alias Nas (34), dan Sidi Herwadi alias Otong (37) ketiganya merupakan warga Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir dan Adris alias Idris (26) merupakan warga Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan. Satu diantaranya yakni Sidi, meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Bayung Lencir.

Dijelaskan keempat tersangka dan rekannya yang masih DPO ditahun 2019 bulan Sembilan sebanyak tiga kali melakukan Curas diwilayah Polsek Sungai Lilin dengan total kerugian para korban sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).

Sebelumnya, dibulan Februari 2019 para tersangka Idris, Nas dan Otong beserta rekannya yang masih DPO melakukan Curas diwilayah Polsek Babat Supat dengan Korban bernama SUTOYO warga dusun III desa Sukamaju Kec. Babat supat, Muba dengan total kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta).

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu pucuk Senpira Kecepek laras panjang dgn amunisinya milik Sidi herwadi alias Otong, 1 (satu) pucuk Senpira kecepek laras panjang milik Afofta alias Ujang kribo, 1 (satu) pucuk Senpira laras pendek milik Adris alias Idris berikut 4 (empat) amunisi kaliber 9 CM, 2 (dua) unit sepeda motor masing – masing 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam milik Sidi herwadi Als Otong 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam merah, 1 (satu) unit Hp merk Samsung milik Sidi herwadi Als Otong, 1 (satu) lembar Jaket warna coklat milik Sidi herwadi als Otong.

“Tersangka Sidi dan Nas ini merupakan target operasi kita, hampir 1 tahun 3 bulan mereka berkelit menghindari petugas dan sangat licin dalam penangkapan. Sehingga dalam hal ini kami memonitor perkembangan saudara Sidi ada di daerah B80 Desa Telang.” Ungkapnya.

Lanjutnya tersangka Ujang Kribo dan Nas ini memang sering melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin khususnya di Kecamatan Sungai Lilin dan Babat Supat, ada di monitor kegiatan ini ada sekitar 5 LP.

“Tindakan akan dilanjutkan untuk proses sidik sampai proses JPU. operasi gabungan dengan Satnarkoba Polres Muba dengan Pidum, Polsek Bayung Lencir, dan Sungai Lilin, dimana masing-masing Polsek memang ada LP nya, mereka memang komplotan, Sidi ini memang pimpinan dan saudara ujang kribo ini membantu perkembangan wilayah atau maping,” Ujarnya.

Sementara usai Konpers, jenazah almarhum Sidi langsung diserahkan oleh Polres Muba Kepada pihak keluarganya sekaligus diberikan santunan.

 

Array
bannerheader