MOBNAS BAWASLU MUBA DI DUGA GANTI PELAT HITAM AGAR BISA BELI BBM BERSUBSIDI

21 Juni 2020 543

Array

MUBA, MA- Tidak patut dicontoh, hanya demi mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, Mobil Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin, rela menyulap plat merah menjadi plat hitam atau pribadi, Rabu (17/06/20).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Terlihat Mitsubishi Triton kendaraan Dinas Bawaslu Muba, diganti menjadi plat hitam dengan Nopol BG 1128 BJ diduga plat milik mobil Toyota jenis Calya, bebas lalu lalang dijalan raya, laksana tanpa dosa.

Ketua Bawaslu Muba M. Sarkani ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu 17/06 dirinya berdalih mengganti plat mobil tersebut hanya untuk mengelabuhi SPBU demi mendapatkan BBM bersubsidi.

“Dari sini paling ke Pom bensin untuk ngisi solar, sesudah itu biasanya setelah sampai di foto Copy Kayu Ara saya ganti lagi,” ujarnya.

Dengan alasan mobil dinas tidak bisa mengisi minyak bersubsidi, sehingga iapun nekat menyulap plat merah menjadi hitam walapun harus menyalahi aturan.

“Plat merah kan tidak bisa ngisi solar bersubsidi, saya pernah satu kali pakai plat merah dan tidak bisa ngisi Solar. Ya pastinya salah dan menyalahi aturan serta tidak dibenarkan,” ungkapnya dengan santai.

Terpisah, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem Sik, melalui Kasatlantas AKP Candra Kirana Sik ketika dimintai statmen terkait mobil Dinas yang di ganti plat hitam dan dimanfaatkan untuk mendapatkan BBM Bersubsidi.

“Kalau kita dapati tilang itu saja Gakkum (Penegakan hukum), Cuma kan kita tidak bisa monitor satu persatu dengan kondisi wilayah yang luas kayak di Muba, cuma kalau kedapatan, ya kita tilang,” ujarnya.

Lanjutnya,” Apalagi di Pandemi Covid-19 ini ada Jukrah (Petunjuk dan Pengarahan) dari satuan atas kita selektif prioritas dalam gakkum yang berakibat fatalisme laka saja yang kita tindak,” jelasnya.

Dikutip dari berbagai sumber, bahwasannya pergantian warna pada plat kendaraan telah melanggar UUD nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (TIM)

Array
bannerheader