Dua Pelaku Pembobol Konter HP Diciduk Polisi

7 Juni 2020 537

Array

MUBA- Dua pelaku pembobol Konter HP di ciduk Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Muba di tempat yang berbeda, Jumat (05/06/2020) Sore. Ke dua pelaku tersebut terpaksa harus mendekam dibalik Jeruji besi akibat mencuri Satu Unit Sepeda motor, Satu Unit Laptop, Satu Unit Notebook, Satu Unit Handphone Merk Vivo, uang Tunai Rp 200.000 dan beberapa Akseoris Handphone dengan total kerugian ditaksir Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah).

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum humas dilapangan menyebutkan aksi pencurian pada Jum’at tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 Wib di Konter Handphone (TARO Cellular) Jln H Aripin Djalil Kelurahn Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. “Tersangka Boas kita tangkap dirumahnya, sedangkan tersangka Leo ditangkap saat sedang menjaga parkir di Halaman Petro Muba,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S ik melalui Kapolsek Sekayu Iptu Ade Nurdin SH.

Lebih Lanjut dijelaskan Ade, dari tangan tersangka berhasil di amankan barang bukti Satu Unit dan Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam kombinasi lis Hijau tanpa plat nomor. “Modus keduanya saat melancarkan aksinya, mereka memantau dulu keadaan yang tidak ada penghuni. Kemudian pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban dengan cara menjebol pintu belakang rumah. Saat itu keduanya melancarkan aksinya dengan mengambil barang-barang milik Vikran Andrean,” ungkapnya. Berdasarkan laporan korban, pihaknya segera melakukan pendalaman dan langsung melakukan penyelidikan.

Menurut saksi dan bukti lainnya pihaknya pun melakukan pengembangan dan melacak keberadaan tersangka. “Alhamdulillah, barang bukti dan tersangka Ariansyah alias Boas (19) dan SL (17) warga Kec. Sekayu berhasil kita amankan. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3,Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” tandasnya.

(Ril/Malau)

Array
bannerheader